Cewek Bandung Terjebak Prostitusi ‘Karimun’ Online

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Sederetan rumah di Villa Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun yang dijadikan tempat prostitusi di Karimun. Gambar diambil dari udara. (posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Ibarat belanja di showroom mobil, datang, pilih, cocok dibawa. Begitulah cara bertransaksi seksual dengan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Villa Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Lokalisasi itu dikabarkan sudah ada sejak tahun 2000- an. Tahun 2003, dijadikan tempat penampungan PSK.

    “Tapi itu dulu. Kini sudah canggih. Sekarang cukup meng sharenya di grup medsos khusus,” beber Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Arie Darmanto saat ekspos kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Senin (9/9).

    Arie menyebut, ada satu lokasi khusus yang tidak mudah diakses sembarang orang. Lokasi tersebut dijaga beberapa orang bayaran alias preman, pada Kamis (5/9) lalu.

    “Kita bergerak atas laporan Ombudsman Kepri. Dimana ada seorang gadis berinisial LA dipekerjakan di lokasi tersebut,” kata Arie.

    Saat itu, pihaknya bisa menelusuri masuk ke lokasi sekitar pukul 02.00 WIB dinihari.

    “Setelah masuk ke dalam rumah, ketemulah LA, korban,” terangnya. LA, gadis asal Bandung yang saat itu tengah menunggu tamu, akhirnya bercerita kenapa dirinya bisa terjerat menghuni Villa Kapling bernomor 58 itu kepada petugas.

    Diceritakan Arie, LA direkrut oleh AW sang mucikari lewat media sosial Facebook.

    “Biasalah anak seusia belia dia lihat iklan update di medsos ada tawaran kerja di Batam lalu tertarik,” ujar Arie. Dalam promosi di grup Facebook Info Loker PR/LC disebutkan:

    KHUSUS CWE YG MAU IKUT KERJA DI BATAM BOLEH LANGSUNG CHAT/WA 0895341944572 YG NIAT KERJA & NIAT CARI UANG BANYAK YAA..KARNA JAMAN SEKARANG YG NO1 ADALAH UANG BUKAN BACOT” YG GAK PENTING..SYARAT..UMUR 18-25 THUN..PUNYA KTP/SUKET+FC KK, BERAT BADAN IDEAL + TIDAK GEMUK..
    KALAU SERIUS LANGSUNG WA AJA..
    NOTE-GAK TERIMA COMENT2 YG GAK BERGUNA..

    Lanjut Arie, dalam grup ini sudah beranggotakan 4.200-an member. Berawal dari postingan ini, LA menghubungi nomor WhatsApp (WA) yang tertera. Setelah dihubungi dan minat dengan pekerjaan yang dijanjikan sebagai pemandu lagu, perekrut perempuan berinisial DP alias Polek warga Bandung di sana langsung mengarahkan korban. Semua akomodasi ditanggung, mulai tiket pesawat ke Batam, kapal dan lainnya.

    “Setelah sampai di Batam, LA langsung diberangkatkan ke Karimun dan dibawa ke Villa Kavling nomor 58, ditampung oleh papi Awi,” katanya.

    Informasi yang diperoleh, hari pertama bekerja, LA banjir orderan. Tapi LA kecewa. Pekerjaan yang tadinya hanya menemani nyanyi terus disuruh melakukan hal yang menurutnya bukan tujuannya.

    “Kurang lebih satu bulan, korban butuh kerjaan dan merasa tertipu. Korban sudah terhutang sejak mulai diberangkatkan. Para korban terkena jebakan Batman,” tambah Arie. Karena merasa tertipu, LA akhirnya mencari pertolongan agar bisa keluar dari lokasi. Akhirnya LA beserta 30 orang perempuan dari sejumlah daerah yang bernasib sama akhirnya diselamatkan. Prostitusi online itu pun dibongkar.

    Kabid Humas Polda Kepri, Kombes S Erlangga menambahkan, tarif LA satu malam sekitar Rp 1 jutaan. Hasil sebagai PSK tersebut dibayarkan setelah 6 bulan bekerja.

    “Pengelola Villa, meminta melayani tamu hotel yang sudah disepakati,” terang Erlangga.

    Barang bukti yang diamankan, catatan buku tamu yang berisi tarif-tarif dari PSK tersebut serta uang tunai Rp 15 juta.

    “Ada harga, tarif dan komisi,” jadi unsurnya terpenuhi. “Korban diimingi dengan upah yang tinggi dapat beli rumah dan mobil,” tambah Erlangga. Pelaku dijerat UU RI Nomor 21 tahun 2007 dan Pasal 55 KUHP ancaman paling lama 15 tahun penjara.

    Kepada petugas, AW mucikari mengaku untuk tarif cewek di sana secara umum di kisaran Rp 600 ribu sampai Rp 2 juta. Untuk LA sendiri tarifnya Rp 1,2 juta. Usaha jual gadis lewat online tersebut dilakoninya sejak 2015 lalu.

    “Lewat group medsos, janjikan ada pekerjaan di Batam sebagi LC pemandu lagu, tenaga terapi spa dan lainnya. Jadi disuruh hubungi nomor yang tertera di iklan,” akunya didepan polisi. Terget tamu, katanya dari luar.(cnk)