KARIMUN, POSMETRO.CO: Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang masih dalam penyidikan polisi. 26 wanita yang diduga dipekerjakan di bisnis esek-esek di Villa Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, juga masih diamankan Ditkrimum Polda Kepri.
Terkait kasus ini Kabag Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga yang dikonfirmasi posmetro.co, membenarkan pengungkapan tindak pidana perdanganan orang (TPPO) tersebut.
“Iya benar, pada hari Jumat (6/9) Ditreskrimum Polda Kepri telah mengungkap dugaan tindak pidana Perdagangan orang (TPPO) di Komplek Villa Kapling Nomor 58A, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun,” ucap Erlangga dalam pesannya, Sabtu (7/9) siang.
Selain itu dijelaskan Erlangga, selain mengamankan korban, pihaknya juga mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku dalam kasus TPPO.
“Dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku diduga pelaku TPPO,” ucapnya lagi.
Namun Erlangga belum menjelaskan siapa pelaku yang dinyatakan sebagai pelaku dalam kasus bisnis esek-esek di Karimun ini.
Pantauan posmetro.co di lapangan, Villa dengan nomor 58A yang digerebek Polda Kepri pada Jumat siang, sudah berhenti beraktifitas. Kondisi rumah bercat biru itu dalam keadaan sepi dan pintu terkunci. Berbeda dengan villa di sekelilingnya yang masih tetap beroperasi dan menawarkan pekerja seks komersial.(ria)