Penyebar Hoaks di Medsos akan Didenda

    spot_img

    Baca juga

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

    >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...

    Kunjungan Kapal ke Pelabuhan Batam Meningkat 9 Persen di Triwulan I Tahun 2024

    BATAM, POSMETRO: Badan Usaha Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam...

    Semarak Nan Meriah, MTQH ke XIII Bintan Resmi Dimulai

    BINTAN, POSMETRO: Musabaqah Tilawatil Qur'an dan Hadits (MTQH) ke...

    Cara Diam Kapolda Kepri dalam Menyalurkan Bantuan 

    BERBUAT diam-diam, diam-diam berbuat. Itulah yang dilakukan Kapolda Kepri...
    spot_img

    Share

    Foto bersama usai diskusi keterbukaan publik di wilayah hukum Polda Kepri bersama seluruh mahasiswa Batam di Hotel Aston, Pelita, Batam, Kamis (5/9). (posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Guru Besar Ilmu Komunikasi UNAIR, Prof Hendry Subiakto mengatakan, hoaks dan ujaran kebencian (Hate speech) itu seperti narkoba. Ada yang butuh dan ketagihan. Korban sulit disadarkan, padahal merusak mental, cara berpikir dan bahayakan bangsa.

    “Hoaks adalah permainan politik,” tegas Hendry, saat diskusi keterbukaan publik di wilayah hukum Polda Kepri bersama seluruh mahasiswa Batam di Hotel Aston, Pelita, Batam, Kamis (5/9).

    Diakui Hendry, kini eranya sudah berubah. Yang nonton TV itu umurnya dipastikan 50 tahun ke atas. Ada perubahan pola interaksi. Ia menilai, beda pandangan politik itu boleh, tapi jangan pernah memanipulasi fakta.

    “Dipastikan untuk 2024 nanti masih ada hoaks,” katanya lagi. Hendry menjelaskan, ciri-ciri hoaks politik itu di antaranya; dirancang untuk menciptakan kecemasan (fear arousing), kecurigaan, kebencian hingga permusuhan.

    “Kemudian sumber informasi atau medianya tidak jelas identitasnya,” kata Hendry. Lanjut dia, mengeksploitasi perbedaan klas, kebencian berdasarkan SARA. Konflik antar klas trauma masa lalu, hingga kebencian berdasar SARA yang ada di bawah sadar dipupuk dan dibangkitkan oleh hoaks.

    “Ciri keempat, pesan tidak lengkap (uncompletely) dimana 5W 1H tidak utuh, terutama tidak jelas siapa, apa, bagaimana, unsur kapan dan dimana peristiwa itu terjadi, tidak jelas. Apalagi aspek mengapa peristiwa itu terjadi. Sengaja informasi dibuat tidak lengkap,” tambahnya. Selain itu, sebut Hendry, membuat hoaks itu mirip mempermainkan agama, yaitu bagaimana secara cerdas mempermainkan keyakinan orang.

    “Impact hoaks tidak harus mempengaruhi orang agar merubah sikap politiknya, tapi lebih bagaimana bisa menciptakan kegaduhan, kebingungan, kemarahan, tau apapun yang bisa membuat goyah stabilitas dan tidak percaya pada pihak tertentu,” jelasnya.

    Saat goyah itulah, kata Hendry kesempatan bagi propagandis masuk mempengaruhi opini dan sikap pemilih susuai yang diinginkan. Kedepan jika banyak hoaks, pihaknya akan terapkan denda untuk platform medsosnya.

    “Misal jika sering hoaks di Facebook. Kita akan denda Facebook si penyebar hoaks,” tutupnya.

    Kanit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, menyinggung soal penerapan hukum terhadap penyebar hoaks dan hate speech. Beberapa contoh hoaks pun dipaparkan di depan mahasiswa.

    “Intinya dalam kegiatan ini adalah langkah dan pencegahan hukum,” kata Irwansyah.

    Lanjut Irwansyah, di antaranya; preemtif, dimana target utama adalah niat atau pola pikir seseorang agar tidak berbuat kejahatan atau tidak menjadi korban kejahatan. Salah satunya dengan cara edukasi serta sosialisasi terhadap masyarakat.

    “Selain itu preventif dan penegakan hukum untuk efek jera kepada pelaku,” katanya.(cnk)