Andes dan Eri Marka Pimpinan Sementara DPRD Natuna

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Natuna Periode 2019-2024. (posmetro.co/maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO: Andes Putra dan Eri Marka menjadi pimpinan sementara DPRD Kabupaten Natuna Periode 2019-2024 hingga penetapan Surat Keputusan (SK) definitif.

    Andes Putra merupakan Politisi Partai Amanat Nasional Natuna dengan perolehan suara terbanyak pertama. Sedangkan Eri Marka adalah Politikus Golkar juga meraih suara terbanyak kedua.

    Andes Putra berasal dari Dapil 3 yang meliputi Serasan, Serasan Timur, Subi dan Midai. Sedangkan Eri marka dari Dapil 1 yang terdiri dari Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah dan Bunguran Selatan.

    Menjadi Pimpinan sementara DPRD Natuna ini adalah sejarah baru bagi Kabupaten Natuna karena keduanya masih berusia sama-sama muda.

    “Ini merupakan amanah rakyat dan akan saya tunaikan dan di jaga selalu,” ungkap Eri Marka, Selasa (3/9) saat di jumpai di Gedung DPRD Natuna, jalan Yos Sudarso Ranai.

    Selaku Pimpinan Sementara DPRD Natuna kata Eri Marka tentunya mempunyai Pekerjaan Rumah (PR) Besar kedepan hingga terbentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga penetapan Ketua DPRD definitif.

    Adapun tugas Pimpinan Sementara DPRD Natuna ini yakni memimpin berbagai rapat, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi yang ada di DPRD Natuna, memfasilitasi penyusunan tata tertib DPRD dan memilih pimpinan DPRD definitif.

    Selanjutnya memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD hingga memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.

    Pengangkatan Andes dan Eri Marka sebagai pimpinan sementara DPRD Natuna ini berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

    Penunjukan nama penetapan Andes Putra, S.Pd pimpinan sementara DPRD Natuna masa Jabatan 2019-2024 sekaligus sebagai ketua berdasarkan surat Nomor : PAN/33.06/K-S/252/IX/2019 pertanggal 01 September 2019 dari Partai politik PAN memperoleh suara terbanyak pertama.

    Sementara, Eri Marka pimpinan sementara DPRD Natuna sekaligus wakil Ketua sesuai dengan surat Nomor 004/DPD-PG/NTN/VIII/2019 pertanggal 20 Agustus 2019 memperoleh suara terbanyak.

    Sebelum nya, sambutan Gubernur Kepri, disampaikan oleh Sekdaprov Tengku Said Arif Fadillah mengatakan pengangkatan pimpinan sementara pimpinan DPRD Natuna merupakan rangkaian proses demokrasi. Juga sebagai pembelajaran politik, dimana rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

    Ia juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Natuna, atas partisipasinya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.

    Dengan dilantiknya anggota dewan terpilih, diharapkan agar dapat semakin meningkatkan kinerja sebagai mitra pemerintah kabupaten Natuna.

    Fadillah menyebutkan sesuai Peraturan Pemerintah no 12 tahun 2018 mengatur masa jabatan DPRD adalah selama 5 tahun.

    “Perlu di cermati, DPRD ini secara konsektual merupakan bagian dari pemerintahan,” sebut Fadillah.

    Ada tiga fungsi DPRD tambah Fadillah yakni sebagai legislasi, pengnggaran dan pengawasan.

    “Semua menjadi refkeksi yang mampu menyeslesaikan masalah. Bukan membuat maslah,” tambah Fadillah.

    Dengan dilantiknya anggota DPRD Natuna ini semoga meningkatkan kinerja dan saling mendukung serta bisenergi bersama Pemerintahan dalam pembangun daerah.

    “Mari sama sama bersinergi untuk membangun daerah kedepan. Ciptakan pemerintah yang bersih, akuntble, transparan dan baik,” ajak Fadillah.(maz)