Putusan Sela Ditolak, Sidang Amat Tantoso Lanjut

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Terdakwa perkara pidana Amat Tantoso (tengah) saat membuka masker yang dipakainya di Pengadilan Negeri Batam. (posmetro.co/cnk)
    BATAM, POSMETRO.CO: Perkara pidana dengan terdakwa Amat Tantoso, bos valuta asing dan hotel yang berujung penganiayaan berat di Wey-Wey Sea Food Restaurant Harbour Bay, Batuampar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/8) pagi. Terdakwa Amat Tantoso, masih melenggang keluar masuk ruang sidang. Tidak diborgol. Dia terlihat ceria dengan batik merah bercorak warna warni yang dikenakannya.
    “Terdakwa sehat?” tanya Ketua Majelis Hakim, Yona Lamerosa Ketaren didampingi Taufik Nainggolan dan Dwi Nuramanu, hakim anggota. “Sehat,” jawab terdakwa.
    Yona melanjutkan agenda sidang hari itu, yakni pembacaan putusan sela. “Setelah majelis hakim bermusyawarah, putusan yang kami bacakan hanya pokok-pokoknya saja. Bagaimana?” pinta Yona kepada para pihak sambil membuka bundelan putusan sela tersebut.
    Putusan sela merupakan putusan yang belum menyinggung mengenai pokok perkara yang terdapat didalam suatu dakwaan. Pokok dari putusan sela tersebut adalah majelis hakim menyatakan menolak keberatan terdakwa atau penasihat hukumnya atas salah satu materi sebagaimana dimaksud di atas, maka dakwaan tersebut dilanjutkan.
    “Menolak putusan sela dan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” terang Yona. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan delapan orang saksi. Namun, pihaknya meminta waktu untuk menghadirkan saksi korban Hong Koon Cheng alias Celvin.
    “Menurut data yang kami peroleh dari kepolisian, saksi Celvin telah kabur ke luar negeri, Malaysia. Jadi kami harus mengutus orang ke Konsulat Malaysia yang ada di Pekanbaru,”
    “Kami minta waktu satu minggu,” kata Rumondang.
    Celvin ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) jajaran Reserse Kriminal Polresta Barelang. Ia dilaporkan dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.(cnk)