Kehalalan Ayam Potong Diragukan

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Para peserta sosialisasi Jaminan Produk Halal di Hotel Aston, Lubukbaja, Batam. (posmetro.co/ qul)

    BATAM, POSMETRO.CO: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, Senin (26/8) lalu, menggelar sosialisasi dengan akan diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, di Hotel Aston, Lubukbaja, Batam.

    Itu merupakan hari ketiga penyelengaraan sosialisasi, yang dimulai sejak Sabtu (25/8) lalu, dengan menghadirkan berbagai kalangan masyarakat.

    Pada sosialisasi Senin lalu, ada puluhan masyarakat yang hadir dari perwakilan berbagai majelis taklim yang ada di Batam. Selain itu ada juga dari aparatur sipil negara dari Kemenag sendiri.

    Sedangkan sebagai pembicara, Khotibul Umam, Kepala Bidang Bina Ouditor Halal dan Pelaku Usaha BPJPH Kemenag RI. Kemudian, Kepala Kantor Kemenag Kepri, Mukhlisuddin, Khairuddin Nasution, Direktur LPOM MUI Kepri, dan Dina Sudjana, Ketua Pusat Halal Salman ITB, Bandung.

    Dalam kegiatan tersebut banyak peserta yang mengungkapkan keraguan mereka akan kehalalan suatu produk terutama sembako yang sesungguhnya untuk dimakan sehari-hari.

    Contohnya saja daging ayam. Pasalnya, proses pemotongan hewan, terutama di pasar-pasar tradisional yang dilihat masyarakat diduga menyalahi dari syariat Islam.

    “Kami melihat itu potongnya asal-asalan. Bahkan baru selesai dipotong langsung dimasukkan ke dalam air panas. Entah udah mati atau belum gak tau. Apalagi ayam es (ayam beku import) kita gak tau itu dari mana, cara potongnya gimana,” ujar Ani, salah seorang peserta yang berasal dari Bengkong, yang kemudian diamini peserta lainnya. “Itu baru ayam, daging gimana,” tanya Ani.

    Keluhan lainnya, yakni banyaknya produk import selain produk makanan yang membanjiri pasar Batam. Dan diduga tak halal.

    Menjawab kekhawatiran itu, Khotibul Umam, Kepala Bidang Bina Ouditor Halal dan Pelaku usaha BPJPH Kemenag RI, mengatakan itulah fungsi hadirnya UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dibuat pemerintah bersama DPR RI. Setelah lima tahun setelah diundangkan, UU ini wajib diberlakukan, yakni mulai 17 Oktober 2019, mendatang. Dimana setiap produk yang beredar di Indonesia wajib mendapatkan sertifikasi halal, yang nantinya akan dikeluarkan oleh BPJPH.

    “Sebelumnya yang mengeluarkan kan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Sesuai amanat Undang-undang setelah diberlakukan akan dikeluarkan oleh BPJPH. Nantinya tetap bekerjasama dengan MUI. Tetap harus ada rekomendasi dari MUI,” kata Umam.

    Dia kemudian mencontohkan kehalalan ayam yang ada di pasar. Ayam merupakan hewan halal yang bisa dikonsumsi umat muslim. Tapi akan jadi haram apabila dalam proses pemotongannya tak sesuai dengan syariat Islam.

    “Seperti pemotongan yang diduga asal-asalan itu. Atau matinya belum sempurna sudah dibersihkan. Atau tukang potongnya ketika memotong tak menyebut nama Allah, maka jatuhnya haram,” ungkapnya.

    Sehingga ke depan dalam menjamin kehalalan, tukang potong atau tukang jagal dan rumah potong hewan (RPH) juga akan disertifikasi dan dilabeli halal. Artinya kata Umam, halal tersebut bukan hanya tentang produk itu sendiri, tetapi bagaimana proses mendapatkanya dan cara memproduksinya.

    Contoh lainnya restoran atau rumah makan. Untuk mendapatkan sertifikat halal maka akan dilakukan pengecekan sumber bahan baku, alat yang digunakan, hingga proses produksi. “Jadi tak boleh asal menempel label halal,” tegasnya.

    Kedua, barang-barang import. Ke depan kata Umam, setiap barang impor juga wajib bersertifikat dan berlabel halal. “Sertifikatnya bisa dari lembaga-lembaga sertifikasi halal dari negara pengimport yang sudah bekerjasama dengan BPJPH,” ungkapnya.

    Nah, meski mulai diterapkan pada 17 Oktober mendatang, pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha mikro untuk mengurusnya hingga 2024 mendatang. “Sementara ini BPJPH masih berada di pusat. Karena masih berada di bawah Kemenag maka bisa mengurusnya di Kemenag yang ada di wilayah,” ungkapnya.

    Hal senada juga disampaikan Khoirudin Nasution, Direktur LPPOM MUI Kepri. Terkait pemotongan hewan nantinya sebelum mendapatkan sertifikat halal, penyemblih akan menjalani pelatihan dan mendapatkan Surat Izin Menyemblih Halal (SIM H). “Tukang potong wajib manusia, bukan mesin,” ungkapnya.

    Dia juga mengakui di Batam banyak barang atau makanan import yang tak jelas kehalalannya. “Banyak makanan atau alat yang terkontaminasi,” ungkapnya.
    Sehingga dia menghimbau pada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli suatu produk. Selain itu tips memilih makanan yang halal yakni, melihat logo halal MUI pada kemasan, melihat komposisi produk pada kemasan produk, atau melihat daftar produk bersertifikat halal di website www.halalmui.org.

    Gaya Hidup Halal

    Sementara, Dina Sudjana, Kepala Pusat Halal Salman ITB, mengungkapkan saat ini halal sudah menjadi gaya hidup. Dimana halal tak hanya melulu soal pangan, tapi juga pada sektor keuangan, dan bahkan saat ini berkembang pada sektor pariwisata.

    Pada sektor pangan, halal yang dimaksud adalah makanan yang boleh dimakan sesuai dengan syariat islam dan juga baik. Konsep halal tak hanya terbatas pada konsep subtansi makanan, tapi juga harus memperhatikan aspek mata rantai produk, mulai dari produksi, pengemasan, penyimpanan, dan pengiriman.

    Pada sektor keuangan tentu prinsip yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan harus menghindari transaksi yang dilarang dan syariat islam.Sedangkan pada kegiatan wisata mengacu pada aturan hidup umat islam, baik dari sisi adab mengadakan perjalanan, menentukan tujuan wisata, akomodasi, hingga makanan.
    “Jadi di tempat-tempat wisata itu harus disediakan misalnya tempat ibadah, makanan halal dan lain sebagainya,” ujar Dina.

    Dengan berkembangnya pariwisata halal di Indonesia semakin meningkatkan arus kunjungan wisatawan dari mancanegara. Contohnya di Lombok. Pada tahun 2013 jumlah wisatawan berjumlah 1,3 juta orang. Pada tahun 2017 meningkat tajam menjadi 3,5 juta orang wisatawan.(qul)