DPRD Natuna Setujui 47 Ranperda Menjadi Perda

    spot_img

    Baca juga

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    BP Batam Sosialisasikan Pekerjaan Sambungan Jaringan IPAL ke Rumah

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha...

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...
    spot_img

    Share

    Penyerahan draf Ranperda oleh Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Candra kepada Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal. (posmetro.co/maz)

    NATUNA, POSMETRO.CO: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menyetujui 47 Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai, Senin (26/8) malam.

    Rapat paripurna dengan agenda tentang pendapat akhir fraksi-fraksi ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Candra. Tampak hadir seluruh Anggota DPRD Natuna, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal, Wakil Bupati Natuna, Ngesti Yuni Suprapti dan Sekda Natuna, Wan Siswandi.

    Turut hadir juga Pimpinan FKPD, para OPD, serta tokoh masyarakat, alim ulama tokoh pemuda, pimpinan partai politik dan pimpinan organisasi kemasyarakatan.

    Adapun Ranperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten Natuna tersebut terdiri dari 8 Ranperda Baru dan 39 Ranperda Perubahan.

    Diantara 8 Renperda Baru yang disahkan itu yakni Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, Ranperda Ketertiban Umum, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Pulau Tiga.

    Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2012, Ranperda tentang Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang Insentif dan Kemudahan Investasi.

    Dan berikutnya Ranperda tentang Pedoman pembeentukan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa dan Ranperda Tempat Pelelangan Ikan.

    Selanjutnya 39 Ranperda Perubahan, diantaranya Ranperda atas perubahan tentang pembentukan Desa Limau Manis Kecamatan Bunguran Timur Laut. Ranperda tentang pembentukan Desa Selemam Kecamatan Bunguran Timur Laut.

    Terus Ranperda Pembentukan Desa Binjai Kecamatan Bunguran Barat, Pembentukan Desa Pian Tengah Kecamatan Bunguran Barat dan Pembentukan Desa Selaut Kecamatan Bunguran Barat.

    Kemudian Ranperda tentang pembentukan Kelurahan Bandarsyah, Kelurahan Ranai Darat Kecamatan Bunguran Timur, Ranperda tentang Pembentukan Desa Batubi Jaya, Desa Gunung Putri, Desa Sedarat Baru, Desa Semedang Kecamatan Bunguran Barat.

    Serta Ranperda tentang perubahan pembentukan desa Cemaga Utara, Selatan, Sebadai Ulu, Desa Batu Gajah, Desa Terayak, Desa Subi Besar, Desa Pulau Kerdau, Desa Meliah Selatan, Jermalik dan pembentukan Desa Kadur Kecamatan Pulau Laut.

    Pantauan di ruang paripurna DPRD Natuna tersebut, fraksi-fraksi yang terdiri dari Demokrat, PAN, Golkar, PPP, PNR dan Gernas menyampaikan saran dan sumbangan fikiran.

    Yaitu menyarankan Bupati Natuna agar memberikan inovasi baru untuk keberanian dan kepercayaan diri kepada penyandang Disabilitas. Memberikan hak yang sama kepada penyandang Disabilitas atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan berbagai fasilitas umum lainnya.

    Mengharapkan kepada Pemerintahan Kabupaten Natuna untuk melakukan sosialisasi secara efektif kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah yang sudah disahkan. Mengusulkan pembentuk desa-desa baru agar dipantau dan diawasi secara penuh dengan tujuan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
    Menciptakan iklim perusahaan yang kondusif, serta jaminan kesehatan berbagai faktor penunjang penanaman modal yang akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, pengembangan ekonomi kerakyatan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Kemudian membuat kebijakan dan perlindungan nelayan, optimalkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor dan meminta kepada Bupati Natuna melalui Pimpinan DPRD untuk menanggapi dengan serius apa-apa yang menjadi pandangan akhir fraksi-fraksi.

    Setelah menyampaikan laporan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Natuna itu, maka sampailah pada sikap akhirnya untuk menyatakan sikap, yaitu dapat menerima dan menyetujui 47 Ranperda untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).(maz)