Bermula Dari Kontra Kerja, PT SGP dan CV Join Jaya Berseteru di Persidangan

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    ilustrasi jawa pos

    BATAM, POSMETRO.CO : Dari perjanjian kerja berlanjut ke meja hijau, itulah yang sedang terjadi antara owner PT SGP dengan pihak CV Join Jaya, Senin (26/8).

    Sesuai dengan agenda sidang sebelumnya, dilakukan survey lokasi dan melihat fakta – fakta yang ada di lapangan, agar selanjutnya bisa menjadi bahan kesimpulan di persidangan selanjutnya

    Donny Victorius, SE SH selaku kuasa hukum dari pihak PT SGP menyebutkan, tujuan sidang pada Senin pihak Pengadilan Negri Batam melakukan pemantauan lokasi sekaligus mengumpulkan fakta – fakta yang telah dituangkan dalam sidang sebelumnya

    “Agenda hari ini dituangkan pada agenda sidang sebelumnya,” jelasnya kepada media

    Sementara itu Nixon Sihombing SH yang juga merupakan kuasa hukum dari PT SGP  mengatakan, agenda ini bergulir karena pihak penggugat dari CV Join Jaya merasa pembayaran dari pihaknya tersendat atas pengerjaan proyek tersebut, dan menuntut pembayaran sesuai kesepakatan awal, namun pihaknya membantah karena jika pihak kontraktor tidak melakukan pengerjaan sesuai dengan kesepakatan awal

    “Pihak CV Join Jaya meminta owner SGP membayarkan sesuai perjanjian awal, namun yang terjadi di lapangan mereka melakukan pengerjaan tidak sesuai dengan perjanjiann yang sudah disepakati, mulai dari spek bangunan hingga lainnya,” kata Nixon pada media.

    Hal senada juga di sampaikan oleh Arthur Hutapea SH, yang mengatakan hal tersebut merupakan tindakan wanprestasi karena pihak CV Join Jaya tidak melakukan pengerjaan sesuai kontrak yang disepakati, dan setelah putusan nanti pihanya akan melakukan tuntuntan balik.

    Setelah melakukan survei lokasi, sidang untuk kesimpulan akan dilakukan pada Rabu (03/09) mendatang.

    Untuk diketahui, sengketa perdata bermula, ketika CV Join Jaya selaku pelaksana pembangunan, mendapatkan surat perjanjian kerjasama (SPK) dan surat perintah memulai kerja (SPMK) dari PT Sarana Griya Perkasa (SGP) selaku developer, untuk membangun 70 unit rumah di lahan kavling siap bangun (KSB) di area Kabil.

    Saat itu, sesuai perjanjian yang disepakati kedua pihak dalam dokumen kontrak, pembayaran hasil pekerjaan akan dilakukan dengan sistem termin.

    “Jika klien kami telah menyelesaikan pengerjaan sampai 70 persen maka pihak PT SGP akan membayarkan nilai pekerjaan sebesar 20 persen pembayaran,” kata Kuasa hukum CV Join Jaya, Wirman saputra SH

    Wismar memaparkan bahwa kliennya telah menjalankan kesepakatan perjanjian kerja, dan saat ini proses pengerjaan sudah 70 persen dan bangunan hanya tinggal dinaikan atap saja, namun Pembayarannya tak sampai dengan 20 persen perjanjian di awal, dirinya mengaku bahwa klien nya hanya menerima pembayaran sekitar 15 persen dan sisanya itu tidak dibayarkan.

    Namun, ungkap Wismar saat ditagih pihak developer (pengembang perumahan) ternyata tidak bisa, bahkan cenderung enggan membayar sesuai perjanjian. Sedangkan untuk melanjutkan proyek tersebut pihaknya membutuhkan dana material.

    Wirman juga menjelaskan, dengan tidak adanya kejelasan pembayaran tersebutlah maka klien nya memutuskan untuk memberhentikan pengerjaan tersebut.

    “Ketika permasalahan muncul kontraktor menghentikan pengerjaan proyek tersebut karena tidak sesuai dengan kesepakatan diawal,” jelasnya. (dye)