29 Warga Bayar Rp 2,8 Juta Per Orang, Demi Jadi TKI Ilegal

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Para calon TKI ilegal dan pengurus yang diamankan di kantor polisi. (posmetro.co/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Direktorat Kriminal Umum (Dirkimum) Polda Kepri mengamankan 29 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kijang Bintan Timur. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga.

    “29 orang korban perempuan sebanyak 8 orang dan yang laki-laki 21 orang semuanya berasal dari NTT,” kata Erlangga.

    Erlangga menjelaskan, ke 29 TKI diamankan di rumah penampungan Tanjung Pinang. Polisi, dan berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengurus pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal yang akan dibawa ke Malaysia Wolo (39) dan Fanus (35).

    “Jadi keseluruhan pekerja migran ilegal ini, mereka berangkat dari Kupang menuju ke Tanjung Pinang dengan menggunakan kapal Pelni tiba di Pelabuhan Kijang diamankan di penampungan,” kata Erlangga.

    Untuk bisa berangkat ke Malaysia, calon tenaga kerja ilegal memberikan uang Rp 2,8 juta kepada tekong yang mengurus keberangkatan.

    “Mereka (pengurus) mengaku dari Rp 2,8 juta mendapat untung Rp 300 ribu, dari setiap orang yang ingin berangkat,” ujar Erlangga.

    Kepada kedua pelkau, polisi menerapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri pasal 81 serta pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 juta.(abg)