Laka Lantas Tunggal Ditanggung BPJS Kesehatan. Ini Syaratnya…

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pujiyono Dulrachman (tengah) memberi keterangan kepada wartawan. (posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pujiyono Dulrachman mengatakan, laporan polisi (LP) dalam kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) merupakan syarat administrasi penjaminan.

    “Jadi jika ada peristiwa kecelakaan, benar terjadi jangan ragu untuk buat LP,” ujar Pujiyono di sela-sela sosialisasi perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Polri, di Hotel Best Western Panbil, Selasa (20/8).

    Memang batas waktu membuat laporan kecelakaan lalu lintas tersebut belum diatur. Namun, pihaknya masih bisa monitor jika peristiwa kecelakaan lalu lintas itu dilaporkan sebelum 6 bulan setelah kejadian. “Karena ini menyangkut pemeriksaan lokasi kejadian,” tegas Pujiyono.

    Diakuinya, penyidik punya hak independen, apakah dalam kasus kecelakaan lalu lintas melanjutkan penyidikan atau tidak. Tapi
    risiko tinggi itu terjadi pada kasus kecelakaan tunggal. Jikapun dibuat LP, boleh dihentikan tapi harus transparansi.

    Dalam hal ini, lanjut Pujiyono, BPJS Kesehatan harus ada laporan polisi untuk memastikan peristiwa kecelakaan itu benar terjadi. “Nanti ada yang jatuh dari pohon, jatuh dari jembatan dibilang juga kecelakaan lalu lintas,” terangnya.

    Terkait masalah yang ditemui di lapangan, dimana pengendara enggan membuat LP lantaran STNK kendaraan mati, pajaknya telat satu bulan, tidak punya SIM atau kendaraan tersebut bodong (tak ada surat-surat), Pujiyono memastikan masih bisa ditolerensi dari BPJS Kesehatan. “Tapi peristiwa kecelakaan lalu lintas itu benar terjadi,” tambahnya.

    Asisten Deputi Bidang Managemen Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan, Medianti Ellya menambahkan, biaya perawatan sesuai dengan JKN. Katanya itu merupakan kerjasama kepolisian dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja. “Jasa Raharja adalah penjamin pertama pembayaran pertama kecelakaan lalu lintas,” ulas Medianti.

    Medianti menyebut, untuk yang pembiayaan ganda, apabila sampai pada platform tertentu yaitu Rp 20 juta telah habis, maka itu diteruskan ke BPJS Kesehatan. Sementara, untuk laka tunggal menjadi jaminan BPJS Kesehatan.

    “Namun tetap kami memerlukan laporan polisi. Untuk itu kita bekerjasama dengan kepolisian. Kita sudah mengembangkan sistem terpadu untuk integrasi sistem baik dengan Jasa Raharja dan Kepolisian,” katanya lagi.

    Lanjut Medianti, untuk sistemnya, rumah sakit akan melaporkan dugaan kecelakaan lalu lintas secara sistem kepada Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Dari RS akan menagih baik ke BPJS Kesehatan maupun Jasa Raharja.(cnk)