POSMETRO.CO Metro Kepri

Kasus Bobby Jayanto Diwacanakan Dihentikan

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali. (posmetro.co/bet)

PINANG, POSMETRO.CO: Kabar akan dihentikannya proses hukum kasus Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto yang saat ini berstatus tersangka terkuak di media sosial. Wacana penerbitan surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) itu setelah adanya pertemuan sejumlah elemen masyarakat di Mapolres Tanjungpinang.

Informasi tersebut muncul pada halaman komentar Facebook yang ditulis oleh pemilik akun Louis Christoper Diana Tan. Pemilik akun tersebut menyebutkan dan menampilkan sebuah foto pertemuan Bobby Jayanto bersama sejumlah tokoh masyarakat Tanjungpinang maupun Bintan, bahwa kasus Bobby Jayanto akan dihentikan.

Foto itu selain Bobby Jayanto, tampak juga Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Yan Fitri, Bupati Bintan, Apri Sujadi, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Tanjungpinang, serta LSM yang merupakan pelapor dan sejumlah tokoh lainnya.

Terkait hal tersebut, Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali membenarkan adanya pertemuan yang membahas kasus pidato bermuatan rasis yang dilakukan Bobby Jayanto. Ia juga tidak membantah bahwa ada wacana akan dihentikan perkara yang melibatkan Ketua DPD Partai Nasdem Kota Tanjungpinang tersebut

“Ada 4 pelapor yang datang pada 11 Juni lalu di Polres melakukan pertemuan dengan BJ, ada perwakilan dari LAM, Polres, tokoh masyarakat, yang ending-nya memang menghendaki bahwa perkara tersebut untuk tidak dilanjutkan ke pengadilan, artinya berhenti di kepolisian,” kata Ali saat dikonfirmasi posmetro.co di Polres Tanjungpinang, Sabtu (24/8) siang.

Meski ada wacana ke arah penghentian perkara tersebut, Ali memastikan saat ini Bobby Jayanto masih berstatus tersangka dalam kasus rasis. Pertemuan bersama sejumlah tokoh dan elemen masyarakat itu setelah sehari penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menetapkan Bobby Jayanto sebagai tersangka.

“Sampai saat ini, perkara tersebut (Bobby Jayanto) masih dalam proses sidik di Polres Tanjungpinang, karena masih baru wacana,” ungkapnya.

Ali menuturkan, bahwa untuk menghentikan suatu perkara tidak hanya langsung mengeluarkan surat perintah Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) tersebut. Namun, penyidik harus melakukan beberapa tahapan yang menjadi standar operasi prosedur (SOP) dalam menghentikan suatu perkara di kepolisian.

“Kita kan sudah ketahui, bahwa yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, proses penghentian penyidikan kan tak segampang itu, mekanisme, SOP tentu harus benar, jangan sampai ini jadi suatu kesan buruk bagi kepolisian, sehingga masalah itu selesai tanpa ada masalah baru,” ujarnya.

Perlu diketahui, kata Ali, penghentian perkara ini adalah hasil berbagai pertimbangan yang ada pada pertemuan tersebut. Karena, tahun ini merupakan tahun politik, dan Bobby Jayanto juga merupakan ketua salah satu partai politik di Kota Tanjungpinang. Hal ini murni karena kepentingan masyarakat luas.

“Apa yang dilakukan kemarin itu (Pertemuan), bukan hanya untuk kepentingan saudara BJ pribadi, tetapi lebih kepada kepentingan masyarakat banyak,” tuturnya.

Situasi Kota Tanjungpinang khususnya di media sosial dalam menanggapi perkara itu, lanjut Ali, banyak menimbulkan berbagai opini masyarakat. Kepolisian bersama tokoh masyarakat yang ada didalam pertemuan itu tak ingin perkara ini muncul mampu menimbulkan kegaduhan ditengah kondusifitas ibukota Provinsi Kepulauan Riau ini.

“Banyak yang pro, banyak yang kontra perkara ini lanjut, dan banyak juga yang pro dan banyak yang kontra perkara ini dihentikan, artinya apa yang dilakukan kemarin sudah dipikirkan matang-matang oleh para pimpinan kami, bahwa ini demi kepentingan yang besar,” ucapnya.

Kendati ada wacana demikian, Ali menambahkan, pihaknya berencana akan memanggil kembali Bobby Jayanto ke Polres Tanjungpinang untuk melengkapi proses penyidikan. Ia menegaskan, bahwa wacana SP3 kasus ini juga tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi penyidik dalam mengungkapkan kasus tersebut.

“Kami tidak ada tekanan dalam kasus ini, ini lebih dipandang terkait kepentingan masyarakat, dan keempat pelapor juga sudah sepakat untuk mencabut laporannya,” pungkasnya.(bet)