Proyek Reklamasi Agung Podomoro Disebut-sebut

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Lahan yang direklamasi selain bermotif ekonomi juga karena view yang cukup menggoda. (posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Diberitakan Mongabay, Alimun, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota, Kepulauan Riau, mengatakan, proyek reklamasi di Kepri menimbulkan masalah bagi nelayan. Sejak 2016, KNTI menyuarakan penolakan proyek reklamasi di Kepri, salah satu oleh pengembang Agung Podomoro di Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota.

    “Proyek reklamasi diam-diam tanpa ada konsultasi publik kepada nelayan dan masyarakat luas yang hanya menguntungkan kelompok pelaku usaha properti. OTT Gubernur Kepulauan Riau, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan termasuk pengusaha adalah wujud koruptif dari proyek-proyek reklamasi,” katanya, 11 Juli 2019, tepatnya satu hari setelah Nurdin dicokok KPK.

    Tangkap tangan KPK ini, katanya, memperjelas proyek reklamasi yang selama ini berjalan dengan cara-cara melanggar hukum. Ketua KNTI Bintan Buyung Hariyanto menyebut, reklamasi berdampak buruk terhadap nelayan di Kepulauan Riau, tepatnya di proyek reklamasi di Gurindam 12. Dia menyinggung juga pengerukan alur laut PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Gunung Kijang Bintan.

    “Berbagai dampak buruk reklamasi terjadi dari hilang dan kerusakan wilayah ruang tangkap nelayan, kekeruhan air meningkat, hingga kerusakan habitat dan ekosistem pesisir mulai dari hutan mangrove, padang lamun hingga rumah-rumah ikan,” katanya.

    Dampak lain, dari sumber material reklamasi yaitu pertambangan pasir di laut maupun tanah-tanah urugan. Seharusnya Perda RZWP3K Kepulauan Riau, tidak lagi mengakomodir dan menghapuskan lokasi-lokasi reklamasi di provinsi ini.

    “Reklamasi adalah proyek koruptif hingga jadi ancaman kehidupan nelayan dan lingkungan perairan pesisir. Satu pokok persoalan Raperda RZWP3K tanpa ada partisipasi penuh nelayan.”

    Ketua Harian DPP KNTI Marthin Hadiwinata mengatakan, pengawasan pemerintah terhadap wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil juga sangat rendah. Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, katanya, tidak mengidentifikasi kawasan penting dan rentan yang seharusnya direhabilitasi. Padahal, itu sudah ada mandat dalam Perpres Nomor 121/2012 tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    Pemerintah Kepri, katanya, memaksakan 114 titik lokasi reklamasi tersebar di seluruh wilayah kepulauan ini. Setelah verifikasi KPK, berkurang jadi 42 titik reklamasi. Dalam draf Perda RZWP3K versi Januari 2019 terungkap, masih ada 38 titik reklamasi dalam kawasan wisata, permukiman non-nelayan, zona industri, bandar udara, fasilitas umum, hingga zona jasa perdagangan.

    Untuk pertambangan, terdapat empat blok tambang mineral berupa pasir laut, mineral serta minyak dan gas yaitu di Blok Karimun, Blok Batam, Blok Lingga hingga Blok Natuna Anambas khusus untuk migas.

    “RZWP3K Kepri harus mengakui ruang penghidupan nelayan, dengan alokasi kawasan tempat tinggal nelayan, titik lokasi tambatan labuh perahu, ruang tangkap nelayan dan wilayah budidaya petambak kecil.”

    Terkait hal tersebut di atas, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi posmetro.co, belum bersedia komentar.

    Terpisah bagian legal Orchard Park Batam yang dikonfirnasi posmetro.co, menyatakan, tidak pernah melakukan reklamasi pantai di proyek tersebut. Kemudian selama tujuh tahun belakangan, proyek Agung Podomoro tersebut tidak pernah bermasalah dengan hukum.(cnk)