Persyaratan Saksi Tergugat Tak Lengkap, Hakim Lanjutkan Sidang

    spot_img

    Baca juga

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...

    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

    >>>Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia JAKARTA,...

    Halal Bi Halal Guru dan Murid SD 01 Ranai Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H

    NATUNA, POSMETRO.CO : Majelis guru, dan murid Sekolah Dasar...

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...
    spot_img

    Share

    Saksi Ip saat memberikan keterangan di ruang sidang PTUN Tanjungpinang, Rabu (21/8).(posmetro.co/waw)

    BATAM, POSMETRO.CO: Sidang gugatan perkara nomor 3/G/2019/PTUN.TPI, terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Jalan Ir Sutami 3, Sekupang. Pada Rabu (21/8) agenda persidangan masih dalam materi mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan pihak Tergugat Walikota Batam yang mengeluarkan perizinan melalui kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, dan PT Artha Utama Propertindo (AUP) selaku pengelola Apartemen Formosa Residence.

    Di awal persidangan, Hakim Ketua Majelis Ali Anwar yang didampingi Hakim anggota Debora DR Parapat dan Dien Novita, mempersoalkan ketidaklengkapan persyaratan 2 saksi para tergugat. Saksi Ip yang merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup Batam jadi saksi BPM-PTSP Kota Batam dipersoalkan Ali Anwar karena tidak membawa SK Komisi Amdal.

    “Apakah bisa dipercaya bila Anda tidak membawa SK Amdal bisa dipercayai dari komisi Amdal,” tanya Ali kepada Ip dan juga kepada kuasa hukum terdakwa. Sembari menoleh ke arah kuasa hukum tergugat.

    Begitu juga dengan saksi Boy Sasmita yang merupakan saksi dari PT AUP yang tidak membawa surat tugas dari instansinya, BP Batam.

    “Status pekerjaan yang tertera di KTP saudara ini wiraswasta. Tapi pekerjaan anda PNS, apa tidak komplain ke dinas kependudukan,” kata Ali mengoreksi status pekerjaan pegawai BP Batam tersebut.

    Dengan ketidaklengkapan persyaratan tersebut, Ali menegaskan kepada saksi dan kuasa hukum tergugat agar segera melengkapi persyaratan tersebut. Bila tidak dilengkapi, maka saksi dianggap tidak memberikan keterangan dalam perkara tersebut. “Jangan sampai minggu depan persyaratannya tidak dilengkapi,” katanya.

    Didepan persidangan yang juga dihadiri kuasa hukum Tergugat Samsul Sitinjak, Rose Sembiring (kuasa hukum BPM-PTSP) dan Mustari (kuasa hukum PT AUP) serta kuasa hukum Penggugat PT Batama Nusa Permai (BNP), Nur Wafiq Warodat, saksi Ip menjelaskan, bahwa benar pihaknya yang mengeluarkan Amdal PT AUP, namun bila di belakang hari ada ketidaksesuai atas perizinan tersebut, maka bisa dievaluasi.

    Ip juga membenarkan bila IMB yang dijadikan persyaratan Amdal pembangunan jembatan itu atas nama Arif Budiman Djamonang bukan atas nama PT AUP. Ia juga tidak tahu bila saat pengurusan Amdal tersebut, tidak mendapat persetujuan dari warga sekitar atau tidak ada izin HO-nya.

    Terkait luasan lahan Apartemen Formosa Residence yang seharusnya dibangun seluas 4.800, namun kenyataannya dibangun 1.800, apakah izin yang diajukan PT AUP itu relevan? Ip menjawab, tidak relevan dan harusnya berdiri pada lahan yang disepakati dari awal.

    Soal sempadan, Ip menjelaskan bila sempadan harusnya 11,5 dari bibir sungai ke pondasi bangunan berdinding di lantai 1. Keterangan saksi dibantah kuasa hukum penggugat, apakah pailing dan tiang tak dianggap bangunan? Apalagi di dalam Perda 4 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dijelaskan adanya larangan pembangunan di atas sempadan.

    Sementara itu, Boy Sasmita, yang ditanya terkait yuridis perkara tersebut tidak mengetahuinya, karena dirinya hanya fokus pada teknis dalam pemberian izin pembangunan jembatan di atas parit yang melewati jalan yang dikelola PT BNP atau Nagoya City Walk.

    “Oh hanya teknisnya yang tahu, yuridisnya tak tahu. Sudah yang Mulia,” kata Nur Wafiq Warodat menyelesaikan pertanyaannya yang sebelumnya cukup banyak, dan mengembalikan sidang ke majelis hakim.

    Sebelumnya, Tedy Susilo, pengelola City Walk Nagoya, mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah dimintai izin atas pembangunan jembatan di atas parit yang melewati kawasan yang dikelolanya itu oleh pihak PT AUP. Setahunya, pembangunan jembatan itu dilakukan tiba-tiba, setelah pohon rindang di bibir parit dan taman yang dikelola pihaknya itu dipotong. “Pagi pohon ditebang, malamnya langsung dilakukan pengecoran,” ucapnya.

    Setelah mengetahui hal itu, pihaknya kesal atas kesewenang-wenangan itu. Dikatakannya, sejak tahun 1983 pihaknya mendapat Penetapan Lokasi (PL) seluas 7,5 hektar dari BP Batam (dulu Otorita Batam). Jalan dengan row 25 meter yang ada juga dikelola pihaknya. Untuk mempercantik pemandangan, di bibir parit utama di Nagoya itu dibuat taman dan ditanami pepohonan yang rindang. Meski belakangan ada perbaruan PL setelah dilakukan sejumlah pembangunan di kawasan tersebut, sehingga lahannya tinggal 2,5 hektar.

    Nah, jalan beraspal yang selalu dirawatnya tersebut juga dipersiapkan untuk pembangunan 7 tower dari 9 tower apartemen yang sekarang dalam tahap pembangunan bernilai investasi Rp 5 triliun. Kini kawasan tersebut NJOP-nya Rp 5 juta meter persegi. Jelas, pihaknya tak terima dengan kesewenangan tersebut.

    Usai persidangan, Mustari menjelaskan, bila saksi yang dihadirkan pihaknya telah memberikan keterangan sesuai dengan tupoksi mereka. Seperti memberikan keterangan soal perizinan jembatan yang sudah sesuai prosedur permohonan. Mengenai, peryaratan saksi yang yang diminta hakim, akan segera dilengkapi.

    “Untuk agenda (sidang) minggu depan melengkapi bukti-bukti amdal dan surat keterangan saksi,” katanya.(waw/hda)