Perkenalan Kock Meng dengan Abu Bakar Melalui Perantara

    spot_img

    Baca juga

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...
    spot_img

    Share

    Wilayah pesisir Tanjungpiayu Laut yang rencananya mau direklamasi. (posmetro.co/dok)

    BATAM, POSMETRO.CO: Ketua Rukun Tetangga (RT) 01, Kampung Tua Tanjungpiayu Laut, Kecamatan Seibeduk, Abdul Rahman (40), tegas menolak proyek reklamasi di kampungnya. Rahman menyebut, dari 170 Kepala Keluarga (KK) di lingkungannya, rata-rata mengandalkan laut sebagai mata pencahariannya.

    “Kami sebagai masyarakat tidak mengizinkan walau sekalipun Presiden mengizinkan. Kami di sini tetap tidak izinkan. Karena mata pencaharian kami kan dari terumbu karang, bakau. Terumbu itu tempat naiknya kepiting. Bakau tempat bertelurnya. Jadi kalau sudah ditimbun semua, apa yang kita dapat,” tegasnya.

    Terkait lahan Kock Meng, pengusaha yang mendapat izin prinsip pemanfaatan ruang laut dari Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Rahman mengaku bingung.

    “Dengan Kock Meng ini kami (perwakilan perangkat) dua kali diundang makan. Saat itu nggak ada bilang reklamasi. Dia bilang mau bikin restoran dan pelantar,” ucapnya.

    “Kalau dibikin panjang dengan kayu kan awet. Tempat parkir kurang jadi dibikinlah sebagai tempat parkir dan pelantar. Pelantar (kini bakau yang ditimbun) ini gunanya untuk pemasukan desa juga. Kalau ada pisang atau kelapa bisa letak situ. Warga kita bisa keje (kerja) juga,” terang Rahman.

    Dikatakan Rahman, yang ia ketahui, jika ada pelantar warga bisa bekerja.
    “Jadi ada bakau yang dikeruk itu, buat itu (pelantar). Memang tak ada perjanjian tertulis. Tapi di sana disebutkan secara lisan ini untuk kepentingan kita bersama. Jadi setelah siap pelantar ada kapal, bisa bekerja budak-budak kampung nih,” katanya lagi.

    Diulang Rahman, tidak ada pembicaraan Kock Meng saat itu terkait reklamasi pantai.

    “Entah mereka sedang ngurus izin. Tapi mereka tak ada bilang reklamasi hanya izin jembatan laut. Tapi itu tidak dilakukan Kock Meng. Kalau ada yang izinkan. Siapa yang izinkan? Kami RT, Lurah dan Camat tak tahu,” kata Rahman balik bertanya.

    “Kalau kami masyarakat tak mengizinkan. Kalau bikin restoran. Bikin tambak ikan itu pasti kami izinkan. Kan tidak merusak itu. Kalau penimbunan tak payah,” tambah pria yang sudah empat puluh tahun menghuni Kampung Tua tersebut.

    Lanjut Rahman, pengerjaan pelantar itu kurang lebih dua bulan. Saat itu satu unit beko (alat berat) diturunkan Kock Meng untuk penimbunan di lokasi lahan seluas 50 m2 x 85 m2 atas nama Kock Meng dan istrinya.

    “Jadi punya Kock Meng 25 m2x 85 m2. Dan 25 m2 x 85 m2 lagi atas nama istrinya. Saya lupa nama beliau,” kenang Rahman.

    Belakangan diketahui, jika lahan tersebut “dibeli” Kock Meng dari pemilik lahan bernama Winata, warga turunan Tionghoa.

    “Kalau sama Winata ini saya tak kenal. Kenal dengan abangnya, Winaldi punya KTP dan KK sini. Tinggalnya di Nagoya,” kata Rahman. Setahu Rahman, Winata ini dulu ada beli lahan dari warga. Jadi surat alas hak ini dia menghibahkan lagi ke Kock Meng.

    Bahkan, di hari itu juga sambung Rahman, dirinya mengeluarkan surat ganti rugi lahan kelong milik Mahmud (55), nelayan setempat pada 13 September 2018 lalu. Dimana dalam surat itu menyebut, sebelah timur berbatasan dengan kelong Ali Musa Leh dan sebelah selatan berbatasan dengan kelong Rahman. Disinyalir, niat Kock Meng mengganti rugi kelong itu untuk menambah luas perairan yang akan direklamasi.

    Setahu Rahman, hubungan Kock Meng dengan Abu Bakar (penyuap Nurdin Basirun) tidak ia ketahui. Hanya, beberapa waktu lalu, dirinya pernah didatangi Suryana (32) istri Abu Bakar serta La Amar, bapaknya.

    “Istri dan bapaknya menanyakan bahwa Abu Bakar itu pernah tak, beli lahan di sini? Jadi untuk bahan dia mau jenguk Abu Bakar. Bahwasanya Abu Bakar tidak ada beli lahan di situ,” kata Rahman.

    Lanjut dia, Abu Bakar memang tidak pernah menandatangani pembelian tanah di kampungnya.

    “Istrinya ini juga cerita, yang mengenalkan Abu Bakar kepada Kock Meng itu Johanes Kodrat yang pernah diperiksa KPK. “Lahan Johanes Kodrat itu bersebelahan dengan Kock Meng,” timpalnya.

    Dulunya, Abu Bakar Ketua Forum KUBE Kota Batam dan juga ketua kelompok nelayan. “Tapi tidak begitu kenal,” tambahnya.(cnk)