
PINANG, POSMETRO.CO: Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik Hendy, seorang pengusaha tambang bauksit asal Tanjungpinang di Jalan Ir. Sutami, Suka Berenang pada Rabu (21/8) sore. KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus suap izin usaha pertambangan di Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
“KPK melakukan penggeledahan pada satu lokasi di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH, Bupati Kotawaringin Timur,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan WhatsApp yang diterima posmetro.co di Tanjungpinang.
Febri mengatakan, tim KPK sejak pukul 16.00 WIB. “Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi, proses penggeledahan selesai pukul 17.30 WIB,” ujarnya.
Dalam kasus ini, lanjut Febri, diduga tersangka SH alias Supian Hadi menerbitkan Surat Keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. Padahal SH mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan dan Amdal, dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
“Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar Amerika yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit. Kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI dan PT AIM,” ujarnya.
Berdasarkan data, rumah yang digeledah KPK itu milik Hendy HDS, salah seorang pengusaha bauksit di Kepri. Dari rumah Hendy, petugas menyita sejumlah dokumen, salah satu disimpan dalam tas koper berwarna biru tua. Selain Hendy, KPK juga memeriksa Alias Wello, rekan bisnisnya yang kini menjabat sebagai Bupati Lingga. Dari jejak digital, Alias Wello pernah menjabat sebagai Direktur PT FMA dan PT AIM.(bet)