Alamak, Ditunggu Banyak Wartawan, Sidang Amat Tantoso Cuma Lima Menit

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Sidang perkara pidana dengan terdakwa Amat Tantoso (menghadap ke majelis hakim), pengusaha Batam di PN Batam. (posmetro.co/cnk)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang menyampaikan tanggapan eksepsi dari terdakwa Paulus Amat Tantoso di persidangan kasus pidana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (21/8) pagi.

    Tapi sebelum sidang digelar, Hakim Ketua Majelis yang dipimpin Yona Lamerosa Ketaren, Hakim Anggota Taufik Nainggolan, Hakim Anggota Dwi Nuramanu, berbeda dengan sidang kasus pidana pada umumnya. Karena ramai diliput pewarta, diduga ada perlakuan khusus terhadap terdakwa. Sidang pun berjalan singkat. Selesai tak sampai 5 menit.

    Awalnya sebelum sidang dibuka, majelis hakim meminta para hadirin untuk menjaga ketenangan ruang sidang.

    “Bagi yang berdiri di belakang itu tolong duduk. Masih banyak bangku yang kosong,” pinta Yona kepada pengunjung di ruang sidang Mudjono tersebut.

    “Kalau mau foto, foto aja sekarang sebelum sidang dimulai. Kalau bisa duduk semua,” harapnya lagi kepada pewarta. Selanjutnya sidang dibuka dengan agenda yang telah dijadwalkan.

    Terdakwanya berpenampilan rapi. Rambutnya klimis. Mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana bahan hitam, sepatu hitam, kacamata juga frame hitam. Terdakwa pun terlihat segar. Didampingi penasihat hukumnya.

    Wajar, selama kasus ribut-ribut hingga berujung penganiayaan di Wey-Wey Sea Food Restaurant Harbour Bay, Batuampar, itu bergulir, Terdakwa Amat Tantoso tidak ditahan. Sementara dalam surat dakwaan, terdakwa dijerat pasal 351 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

    Setelah pembacaan jawaban dari JPU terkait penolakan eksepsi terdakwa selesai, hakim langsung menutup sidang. “Persidangan akan dilanjutkan minggu depan,” kata Yona menutup sidang.

    Dalam surat dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan yang dilakukan terdakwa Amat Tantoso berawal pada Rabu tanggal 10 April 2019 terdakwa mengetahui keuangan perusahaan money changer pada bulan terakhir mengalami kekurangan uang tunai sehingga terdakwa  memeriksa pembukuan.

    Pada saat pemeriksaan tersebut terdakwa baru menyadari bahwa, sebagian besar dana money changer terdakwa berada ditangan saksi korban Hong Koon Cheng alias Celvin yang bekerjasama dengan karyawan terdakwa bernama Mina alias Apong sekitar Rp 30 miliar.

    Pada saat itu terdakwa juga mendapat laporan dari saksi Mina Als Apong  bahwa, cek yang diberikan Celvin senilai Rp 7 miliar yang dimaksudkan untuk pembayaran ternyata belum ditandatangani Celvin. Kemudian sekitar pukul 17.50 WIB terdakwa menghubungi Celvin menggunakan HP milik Mina untuk mengundang Celvin datang ke kantor money changer PT Hosana Exchang milik terdakwa di Komplek Pasar Bumi Indah Nomor 25.

    Namun saksi korban yang merupakan warga Malaysia itu menolak ajakan terdakwa. Selanjutnya terdakwa bertanya dimana posisi keberadaan saksi korban. Lalu saksi korban memberitahukan bahwa berada di Wey-Wey Seafood, Harbour Bay.

    Hari itu juga sekitar pukul 18.40 WIB terdakwa tiba di PT Hosana Exchanger (Hai-Hai Money Changer). Lalu mengajak saksi Antonius alias Anton dan yang bernama Ujang dengan alasan untuk menangkap orang. Kemudian terdakwa  melihat sebilah pisau jenis sangkur di atas meja security sambil mengatakan saya ambil dulu pisau ini untuk menakut-nakuti orang.

    Atas permintaan terdakwa tersebut, saksi Anton bersama dengan yang bernama Ujang tak bisa melarangnya. Selanjutnya mereka naik ke dalam mobil bersama-sama dengan istri terdakwa yaitu saksi Cie Eng dan saksi Mina berangkat menuju TKP untuk bertemu saksi korban.

    Pukul 19.00 WIB sesampainya di Wey-Wey Seafood, terdakwa bertemu saksi korban yang menawarkan terdakwa makan, sehingga duduk bersama lalu terdakwa  membahas dana money changer dan menanyakan kenapa cek tidak ditandatangani. Lalu terdakwa menyodorkan satu lembar cek saksi korban senilai Rp
    7 miliar untuk ditandatangani agar dapat dicairkan, namun saksi korban  menolak menandatanganinya.

    Bahwa karena saksi korban menolak menandatangani cek tersebut, lalu terdakwa meminta paspor saksi korban dengan maksud sebagai jaminan agar korban tidak melarikan diri dari wilayah Indonesia. Namun saksi korban juga menolak permintaan terdakwa, bahkan saksi korban melemparkan mangkok makanan yang berisi saos kepiting ke badan terdakwa sehingga mengenai bahu bagian kiri terdakwa, yang menyebabkan baju terdakwa kotor akibat kuah saos kepiting tersebut.

    “Karena perbuatan korban mengakibatkan emosi terdakwa terpancing,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Nur Wafiq Warodat, belum lama ini.

    Seketika secara spontan terdakwa berdiri lalu mengambil sebilah pisau bergerigi (jenis sangkur) dari pinggang samping kanan dengan menggunakan tangan kiri, kemudian terdakwa memindahkan pisau tersebut ke tangan kanan. Kemudian terdakwa menarik rambut korban sambil menghujamkan pisau tersebut kearah dada sebelah kiri.

    Namun oleh saksi korban menangkis hujaman tersebut, kemudian terdakwa kembali menghujamkan pisau itu ke arah dada saksi korban. Dan oleh saksi korban hujaman tersebut kembali ditangkis, hingga korban terjatuh.

    Bahwa kemudian pada saat saksi korban hendak berdiri, terdakwa kembali menghujamkan pisau yang dipegangnya ke arah pinggang kiri saksi korban.

    Melihat terdakwa menghujamkan pisau ke arah saudara saksi korban, saksi Anton dan saksi Cie Eng (istri terdakwa) sempat menahan terdakwa untuk tidak menghujamkan pisau kepada korban. Akan tetapi terdakwa tidak berhasil dihentikan dan terdakwa berhasil menusuk pinggang sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan pisau yang dipegang terdakwa. Akibatnya, saksi korban mengalami luka robek 5 cm sesuai visum et repertum nomor: 23/RSE-BTM KOTA/Visum/IV/2019 tanggal 15 April 2019 di RS Santa Elisabeth Batam.(cnk)