BATAM, POSMETRO.CO: Sejumlah pesisir Kepulauan Riau (Kepri) menjadi target reklamasi sejumlah perusahaan. Karena ‘manisnya’ proyek tersebut, banyak perusahaan yang mengantri, dan bahkan sudah menitip untuk diakomodir saat dibahas wakil rakyat di DPRD Kepri.
Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati juga meminta KPK mengembangkan kasus reklamasi ini ke beberapa sektor yang diduga terlibat di dalamnya seperti, pemerintah, perusahaan pengembang, dan lainnya. Susan menyebut, biaya proyek-proyek reklamasi tidak masuk dalam RPJMD 2016-2020.
Menurutnya, proyek ini menelan anggaran tak sedikit, yakni Rp 886 miliar. Namun, akibat tidak masuk dalam RPJMD, proyek reklamasi dibiayai oleh APBD Provinsi Kepri, yang dikucurkan selama tiga tahun. Dengan rincian sebagai berikut; 2018: Rp 487,6 miliar, 2019: Rp 179 miliar, 2020: Rp 220 miliar.
Lebih jauh Susan mengatakan, sebelum KPK menangkap Nurdin Basirun, Pemprov Kepri diketahui sedang berusaha mendorong pengesahan Ranperda RZWP3K untuk dibahas di rapat paripurna DPRD Kepri. Padahal, di dalam draf ranperda, diketahui ada beberapa pihak yang mengajukan izin pemanfaatan lahan untuk proyek reklamasi dan berharap bisa diakomodir di dalam Perda.
Adapun, sejumlah perusahaan yang selama ini terlibat dalam aktivitas reklamasi di Kepri, yaitu PT GKN, PT MTDAB, PT BLK, PT KJU, PT IBP, PT YJ, PT CBP, PT MKL, dan PT STS. Semua perusahaan tersebut, kata Susan, wajib diperiksa KPK.(cnk)