PT AUP Menggugat Soehendro Gautama

    spot_img

    Baca juga

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...

    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

    >>>Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia JAKARTA,...

    Halal Bi Halal Guru dan Murid SD 01 Ranai Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H

    NATUNA, POSMETRO.CO : Majelis guru, dan murid Sekolah Dasar...

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...
    spot_img

    Share

    Hamonangan Sinurat. (posmetro.co/red)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pembangunan jembatan di atas parit, yang menjadi pintu masuk Apartemen Formosa Residence berujung ke meja hijau. PT Artha Utama Propertindo (AUP), sebagai kontraktor yang membangun apartemen tersebut melalui kuasa hukumnya Hamonangan Sinurat menggugat secara perdata PT Supreme Nusa Permai Development dan turut Tergugat Soehendro Gautama.

    Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batam (PN) Batam dengan nomor perkara 68/PDT.G/2019/PN-BTM dan dalam tahap persidangan.

    Sinurat mengatakan, gugatan ini terpaksa dilayangkan pihaknya, karena pihaknya merasa kecewa atas penutupan atau pemblokiran jalan masuk ke apartemen tersebut. Sehingga pihaknya, kesulitan masuk ke dalam apartemen.

    “Siapa yang tak marah, jika jalan ke rumah anda misalnya ada yang menutup. Pintu masuk ke apartemen itu ditutup pakai beton pembatas,” kata Sinurat, kepada sejumlah wartawan, di bilangan Nagoya, Kamis (15/8).

    Dikatakan Sinurat, pembangunan jembatan di atas parit itu sudah berdasarkan perizinan mulai andalalin dan IMB yang sudah dikantongi pihaknya. Dan pihaknya membangun jembatan yang sudah dirancang menyatu dengan apartemen. Sinurat menepis adanya kabar, bila jembatan tersebut dibangun belakangan hari atau 1,5 tahun setelah bangunan apartemen itu berdiri.

    “Tak berapa lama lah, jalan masuk (jembatan itu) dibangun setelah bangunan utama berdiri,” katanya. Sinurat juga menjelaskan, jika IMB apartemen itu awalnya atas nama Arif Budiman Djamonang. Namun, saat dalam tahap pembangunan berjalan, IMB diganti atas nama PT AUP.

    Sinurat juga menjelaskan, bukan pihaknya yang memotong pohon di bibir parit yang dijadikan pintu masuk apartemen. “Yang memotong dua pohon ini dari dinas pertamanan. Bukan kami,” ucapnya. Sebenarnya, kata Sinurat, pihaknya sudah membicarakan masalah tersebut secara baik-baik dengan pihak tergugat tapi tidak menemui jalan keluar yang baik. “Dia minta ganti Rp 15 miliar,” kata Sinurat.

    Sementara itu, pihak Soehendro Gautama melalui PT Batama Nusa Permai (BNP), sebagai pengelola City Walk Nagoya menggugat perizinan yang ‘dikantongi’ PT AUP. Perkara bernomor 3/G/2019/PTUN.TPI, kini masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami Nomor 3, Sekupang. Tergugat dalam perkara ini adalah Walikota Batam, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam dan PT AUP.

    Tedy Susilo, pengelola City Walk Nagoya, mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah dimintai izin atas pembangunan jembatan di atas parit yang melewati kawasan yang dikelolanya itu oleh pihak PT AUP. Setahunya, pembangunan jembatan itu dilakukan tiba-tiba, setelah pohon rindang di bibir parit dan taman yang dikelola pihaknya itu dipotong. “Pagi pohon ditebang, malamnya langsung dilakukan pengecoran,” ucapnya.

    Setelah mengetahui hal itu, pihaknya kesal atas kesewenang-wenangan itu. Dikatakannya, sejak tahun 1983 pihaknya mendapat Penetapan Lokasi (PL) seluas 7,5 hektar dari BP Batam (dulu Otorita Batam). Jalan dengan row 25 meter yang ada juga dikelola pihaknya. Untuk mempercantik pemandangan, di bibir parit utama di Nagoya itu dibuat taman dan ditanami pepohonan yang rindang. Meski belakangan ada perbaruan PL setelah dilakukan sejumlah pembangunan di kawasan tersebut, sehingga lahannya tinggal 2,5 hektar.

    Nah, jalan beraspal yang selalu dirawatnya tersebut juga dipersiapkan untuk pembangunan 7 tower dari 9 tower apartemen yang sekarang dalam tahap pembangunan bernilai investasi Rp 5 triliun. Kini kawasan tersebut NJOP-nya Rp 5 juta meter persegi. Jelas, pihaknya tak terima dengan kesewenangan tersebut.

    Tedy mengatakan, untuk pembangunan di kawasan yang dikelolanya itu, semua perizinannya lengkap. Seperti amdal dan andalalin hingga IMB. Itu pun dalam mengurusnya dilakukan dengan prosedur yang benar. Tidak semena-mena atau main tembak. Karena itu, pihaknya akan melawan kesewenang-wenangan itu.(red)