Dua Penjambret Dibekuk Reskrim Polsek Meral

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...

    AKP Siwanto Eka Putra: Dari Rumah Tahfidz Ini akan Lahir Calon Imam Imam Besar

    BATAM, POSMETRO: Wujud mengabdikan diri kepada masyarakat, AKP Siwanto...
    spot_img

    Share

    Beni, pelaku kasus penjambretan

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Dua pelaku penjambretan di wilayah hukum Polsek Meral berhasil dibekuk jajaran Polsek Meral pada Kamis (15/8) sekitar pukul 11.00 WIB. Kedua begundal itu adalah Beni Ditus (21) dan Suwanto R (26), keduanya warga Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

    Kedua alap-alap jalanan itu diamankan di Jalan bekas Kolam Pancing Singgah Arenda KecamatanTebing, Kabupaten Karimun.

    Kapolsek Meral, AKP Hadi Sucipto yang dikonfirmasi posmetro.co, membenarkan penangakapn kedua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut.

    Suwanto, pelaku kasus penjamretan

    Dikatakan Hadi, kedua pelaku beraksi di jalan Raja Ishak Abdula, RT 02, RW 07, Kelurahan Sei Pasir, Kecamatan Meral.

    “Korbannya berinisial PI (7). Kejadiannya pada Jumat (26/7) sekira pukul 16.15 WIB,” ujar Kapolsek.

    Dikatakan Kapolsek, saat itu korban sedang berdiri sendirian di depan warung milik orang tuanya sambil memegang handphone merek Oppo A37 warna emas. Tak lama, kemudian dua pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Setelah dekat korban, salah seorang pelaku turun dari atas motor, lalu berpura-pura bertanya kepada korban. “Ada teh gelas Dek?” kata pelaku.

    Saat korban hendak menjawab, tiba-tiba saja merampas handphone yang sedang dipegang oleh korban. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp 1.7 juta.

    Mengetahui kejadian tersebut ibu korban bernama Dewi melapor ke Polsek Meral guna pengusutan lebih lanjut. Dari dasar laporan dengan nomor LP-B / 14 / VIII / 2019 / KEPRI / RES KARIMUN/SPK-SEK MERAL, tanggal 15 Agustus 2019 itulah polisi pun melakukan penyelidikan. Alhasil polisi pun mengantongi nama kedua pelaku.

    Sedangkan pelaku, tambah Hadi, dibekuk pada Kamis lalu sekira pukul 09.00 WIB. Pelaku pertama yang diamankan Beni Ditus. Setelah dilakukan pendalaman tersangka mengakui bahwa pernah melakukan curas (jambret) di Jalan Raja Ishak Abdullah Sei. Pasir Meral bersama teman tersangka bernama Suwanto.

    Suwanto pun dicari dan ditangkap. “Kemudian unit Reskrim Polsek Meral sekira pukul 11.00 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka Suwasnto di Jalan Bekas Kolam Pancing Singgah Arenda Tebing Karimun, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Meral.

    “Setelah diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksi curas (jambret) hp merk Oppo A37 warna emas di Jalan Raja Ishak Abdullah Sei Pasir bersama tersangka Beni Ditus yang sudah ditahan sebelumnya,” Tegas Hadi.

    Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna emas imei1 864217039454157, Imei2 864217039454140 yang telah dicoocokkan dengan milik korban. Sementara kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Meral untuk pengembangan selanjutnya.(ria)