Guru Masuk Usia Pensiun Masih Boleh Mengajar

    spot_img

    Baca juga

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    Mendikbud Muhadjir Effendy. (posmetro.co/jpnn)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Mendikbud Muhadjir Effendy mengungkapkan keinginannya membolehkan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masuk usia pensiun tetap mengajar. Hal ini bertujuan untuk menghentikan langkah kepala daerah maupun kepala sekolah yang masih terus mengangkat guru honorer baru.

    Keinginan itu sudah disampaikan kepada menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan-RB), kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan menteri dalam negeri.

    “Saya usulkan daripada angkat guru honorer baru yang ujung-ujungnya minta diangkat jadi aparatur sipil negara (ASN), lebih baik menambah masa kerja guru PNS yang masuk batas usia pensiun (BUP). Insentifnya diambil dari dana BOS,” kata Menteri Muhadjir dalam Focuss Group Discussion (FGD) Sistem Zonasi Sekolah besutan Kemendikbud dan Media Indonesia, baru-baru ini.

    Dengan cara tersebut, lanjutnya, otomatis kekosongan guru tidak terjadi. Mereka pun tidak akan menuntut diangkat menjadi ASN lagi karena statusnya pensiunan PNS.

    Mengenai mekanisme perekrutannya, menurut Muhadjir, tinggal ditetapkan saja oleh sekolah masing-masing.

    “Bagi guru-guru yang bersedia diperpanjang masa kerjanya langsung ditetapkan pada SK sekolah saja. Karena dia sudah pensiun maka tunjangannya akan diambil melalui BOS sampai ada guru PNS baru yang menggantikan peranan dia di sekolah tersebut,” jelasnya.

    “Kecuali ada keterangan dia tidak sanggup, baru akan kami pertimbangkan bisa angkat guru pengganti dia, tapi dengan mekanisme yang lebih tertib. Enggak seperti sekarang, kepsek main angkat guru honorer baru,” sambungnya.(jpnn)