Sindikat Pengedar Sabu Lintas Negara Dibekuk

    spot_img

    Baca juga

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    BP Batam Sosialisasikan Pekerjaan Sambungan Jaringan IPAL ke Rumah

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha...

    Jaksa Batam Ajari Camat dan Lurah di Batuaji Cara Menghindari Masalah Hukum

    BATAM, POSMETRO: Untuk meminimalisir pelanggaran hukum di lingkungan Kecamatan...
    spot_img

    Share

    Sindikat pengedar sabu diekspos di Polresta Barelang.(posmetro.co/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO: Jajaran Polresta Barelang berhasil membekuk empat pelaku pengedar narkoba lintas negara. Mereka adalah Toni Indra (36) warga Bintan; La Ode M Fajar Saud (27) warga Dompak Tanjung Pinang; Joni Andrianto alias Rudi Setiawan (35), warga Tanjung Pinang dan; Putra Eka Satya (43) warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang.

    “Keempat orang ini ditangkap pada Selasa (6/8) kemarin di tempat berbeda,” kata Kapolresta Barelang, Kombes Hengki saat mengekspos hasil tangkapan terbesar Satres Narkoba Polresta Barelang Tahun 2019, Selasa (13/8).

    Hengki menyebut jika polisi telah cukup lama mengikuti jaringan internasional tersebut. Usaha polisi tak sia-sia. Satu orang pelaku, Toni Indra berhasil dibekuk di laut saat hendak menyeludupkan sabu dari Malaysia.

    Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan bungkus sabu yang disimpan dalam tas ransel merek Eiger dan koper merek Polo. Polisi juga melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang turut terlibat dalam bisnis haram tersebut.

    Sekitar pukul 10.30 WIB, La Ode M Fajar Saud ditangkap di kos-kosannya Kabupaten Dompak. Lalu, Joni Andrianto diamankan di kos-kosannya Tanjung Pinang. Polisi juga berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang. Pasalnya seorang warga binaannya bernama Putra Eka Satya terlibat dalam kasus ini.

    “Dia ini (Putra Eka Satya) berperan untuk mengatur dan menyiapkan transportasi bagi para tersangka lainnya,” ujarnya.

    Hengki menyebut, saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan. Polisi mencari orang yang akan menerima barang haram tersebut. “Kita akan berantas sampai ke akar-akarnya,” janjinya.

    Sebagai barang bukti polisi mengamankan barang bukti sabu, speedboat, hp tersangka, dua mobil Toyota Avanza dan Suzuki Ertiga serta uang Rp1 juta untuk transportasi. “Kita masih terus kembangkan,” ujarnya.

    Polri juga bekerjasama dengan kepolisian Diraja Malaysia untuk memberantas peredaran narkoba. Polri dan polisi Diraja Malaysia saling bertukar informasi untuk memberantas narkoba dan kejahatan lainnya.

    Kini, empat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sementara, untuk personil polisi yang terlibat dalam pengungkapan ini dijanjikan akan mendapatkan penghargaan. “Dengan pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan masyarakat sebanyak 115.982 orang dari narkoba. Dengan asumsi, 1 gram digunakan tiga sampai empat orang,” katanya lagi.(ddt)