Penyeludupan Sabu Dikendalikan dari Lapas

    spot_img

    Baca juga

    Anak Disetubuhi Pacar, Ayah Kandung Malah Ikut-ikutan

    BATAM, POSMETRO: Seorang lelaki paruh baya di Kecamatan Bengkong,...

    MTQ Tingkat Kabupaten Natuna Digelar 21 hingga 26 April 2024

    NATUNA, POSMETRO.CO : Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-XI Tingkat...

    Telkom Indonesia Kembali Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024  

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Konsisten mewujudkan transformasi sumber daya manusia,...

    Armada Rusak, Lalat dan Belatung “Serang” Rumah Warga di Sagulung 

    BATAM, POSMETRO.CO : Hampir sebulan sampah di Perumahan Citra...

    Susu Pertumbuhan vs Susu UHT: Mana yang Lebih Baik untuk Tumbuh Kembang Anak

    Jakarta, POSMETRO: Saat anak mulai memasuki masa MPASI, orang...
    spot_img

    Share

    Polisi mengekspos sindikat pengedar sabu antar negara.(posmetro.co/ddt)

    BATAM, POSMETRO.CO: Tiga dari empat tersangka narkoba merupakan residivis. La Ode M Fajar Saud (27) dan Joni Andrianto alias Rudi Setiawan (35) merupakan bekas tahanan kasus narkoba dan dihukum 6 tahun penjara. Toni Indra (36) merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

    Ketiga orang ini terlibat langsung dalam penyelundupan sabu 38.667 kilogram. Toni bersama seorang pelaku lainnya yang masih DPO membawa barang haram itu dari Malaysia. Sedangkan dua orang lainnya menunggu di Tanjung Pinang. Seorang tahanan Lapas Kelas IIA Tanjung Pinang, Putra Eka Satya (43) juga terlibat.

    Informasinya, petugas Lapas menyita satu unit hape dari tangan Putra. “Saya cuma membantu menyiapkan transportasi saja,” kata Putra saat ditanya Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, Selasa (13/8).

    Putra merupakan tahanan hasil penangkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Barelang pada tahun 2014. Ia ditangkap karena menyelundupkan 2.000 butir pil ekstasi. “Saya divonis 14 tahun dan baru menjalani hukuman lima tahun,” ucapnya.

    Kini, empat orang itu kembali harus mendekam lebih lama di sel tahanan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.(ddt)