Hasil Rapat Evaluasi: KPU Tampung Masukan, Bawaslu Siap Pecat

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    KPU Karimun saat menggelar rapat evaluasi.(posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Terkait masukan dari perwakilan partai politik dalam rapat evaluasi fasilitas kampanye 2019 yang digelar KPU Kabupaten Karimun, di meeting room Balai View Hotel, Rabu (13/8), Ketua KPU Karimun, Eko Purwandoko SH menyatakan, semua masukan dari para peserta pemilu akan ditampung dan segera dikirimkan ke KPU Provinsi sebagai bentuk peningkatkan kinerja KPU sendiri.

    “Akan kita tampung, kemudian akan kita kirimkan ke KPU provinsi, ini juga menjadi masukan kita di daerah dalam meningkatkan kinerja kita di daerah,” sambut Eko.

    Sedangkan Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat yang dikonfirmasi sangat berterimakasih atas masukanya apalagi terkait adanya dugaan-dugaan permainan di tingkat bawah lembaga ad hoc yang dipimpinnya.

    “Seperti adanya oknum anggota kita di bawah yang menjadi timses, dan bermain money politic, untuk itu saya minta agar disampaikan ke kita, menjadi rekomendasi kita. Terut terang nama-nama yang diajukan itu saya pastikan akan saya buang dan tidak dipakai. Anggota kita saja jika melakukan pelanggaran pidana pemilu tak segan kita pidanakan,” terang Nurhidayat.

    Terkait money politic, Nurhidayat mengaku tak bisa berbicara panjang, pasalnya untuk menyatakan itu pihaknya harus mengetahui fakta hukum, untuk itu harus ada petunjuk dan dua alat bukti terkait itu.

    “Kalau dibilang ada, mungkin ada, tapi untuk pembuktiannya kita membutuhkan bantuan masyarakat dan peserta pemilu. Laporkan ke kita, akan kita tindak, namun jika tidak ada faktanya dan buktinya mana berani saya berbicara soal hukum,” tegasnya.(ria)