Belum Setahun Keluar Penjara, Sadam Kembali Curi 50 Motor

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...
    spot_img

    Share

    Pelaku pencurian sepeda motor saat diperlihatkan polisi. (posmetro.co/jho)

    BATAM, POSMETRO.CO :  Belum genap satu tahun menghirup udara bebas,  pria berumur 28 tahun bernama Sadam ini harus berurusan dengan hukum kembali.

    Dari tangan Sadam, polisi mengamankan belasan sepeda motor hasil curian.

    “Pelaku ini sudah meresahkan masyarakat banyak. Bahkan ada lima puluhan TKP pencurian yang pernah ia lakukan,” ucap Kapolsek Sagulung, AKP Riyanto.

    Riyanto mengatakan, Sadam sudah pernah di tahan di Mapolsek Batuampar. kasusnya adalah mencuri motor. Dan sejak keluar penjara tahun 2018 lalu, Sadam melakukan pencurian motor di wilayah Batuampar, Bengkong, Sagukung, Batam Kota

    “Dia adalah spesialis curi motor. Ada 15 unit motor yang berhasil kami amankan darinya,” ucap Riyanto saat gelar espos  Rabu(14/8) siang

    Menurut Riyanto, penangkapan pelaku ini atas laporan masyarakat. Setelah dilakukan pengembangan, Sadam berhasil diamankan di Kampung Aceh pada 2 Agustus 2019

    “Pelaku ini beraksi bersama seorang temannya bernama Morgan. Tapi Morgan sudah terlebih dahulu ditangkap oleh Polsek Batam Kota karena kasus curanmor juga,” jelasnya

    Dari pengakuan pelaku, kata Riyanto, motor curian itu akan di jual dari harga Rp 1 juta hingga Rp 3 juta. Itu semua tergantung kondisi motor.

    “Bahkan ada juga motor R 15. Harga normalnya sekitar Rp 40 an juta, namun pelaku menjualnya hanya Rp 3 juta,” terangnya lagi

    Dari 50 motor yang di curi pelaku, sebagian besar sudah di jual ke pulau pulau, dan ada juga warga Batam yang menampungnya. Bahkan Polsek Sagulung telah mengamakan seorang penadah bernama Asroni(45)

    “Asroni di kenakan pasal 480 tentang penadah, ancamannya 4 tahun penjara. Sedangkan Sadam dikenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara,” tuturnya

    Sementara, Sadam mengaku bisa mencuri motor hanya hitungan menit saja. Biasanya, Sadam akan menargetkan motor yang parkir di tepi jalan, di kompleks perumahan yang rendah pengawasannya dan di tempat sepi

    “Curi motor itu bukan hal yang sulit bagi saya. Hitungan menit, motor itu bisa saya bawa kabur,” jelasnya.(jho)