KPU Karimun Rapat Evaluasi, Soroti APK dan Netralitas Penyelenggara

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    KPU Karimun saat menggelar rapat evaluasi pemilu 2019.(posmetro.co/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemkab Karimun menggelar rapat evaluasi fasilitas kampanye saat pemilihan umum 2019, guna memperbaiki kinerja ke depannya di Meeting Room Balai View Hotel, Rabu (14/8).

    Rapat dihadiri para komisioner KPU, Bawaslu Karimun dan para perwakilan partai politik serta kepolisian dan jajaran pemerintah daerah. Dalam rapat evaluasi tersebut terungkap, jika masih banyak kelemahan penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugasnya, seperti dalam tahapan kampanye. Termasuk dalam penerapan aturan-aturan yang ada.

    Dedi, perwakilan dari DPD Partai Nasdem Karimun mempertanyakan kualitas alat peraga Kampanye (APK) yang dicetak KPU dan diberikan kepada partainya. Karena kualitasnya jelek, maka partainya memilih tak memasang APK itu saat kampanye.

    “Sementara dipenjelasan kampanye jelas APK yang dibiayai KPU dan dicetak KPU berkualitas high resolution, mana yang sebenarnya kualitas high resolution itu, ini salah satu yang masih kurang,” ujar Dedi.

    Ia juga mengkritisi masih ada penyelenggaran pemilu di tingkat bawah yang belum independen, misalnya adanya keterlibatkan petugas PPK hingga PPS yang menjadi tim sukses caleg dan partai politik.

    “Bawaslu juga sudah mengakui, pelaksana kampanye adanya penyelenggara masuk sebagai tim sukses, termasuk dalam tingkat bawah di KPU dan Bawaslu. Bahkan saya memegang bukti transfer uang ke penyelenggara di tingkat bawah yang merangkap sebagai tim sukses,” papar Dedi lagi.

    Kemudian Dedi juga menilai sikap aparat kepolisian yang “over” dalam pengamanan. “Bahkan jumlah personel polisi yang jaga lebih banyak dari peserta kampanye yang hadir. Jadi jangan terlampau over akting lah saya rasa,” tegasnya.

    Untuk itu ia pun menilai kinerja KPU masih standar-standar aja.
    Kemudian ia berharap terkait zonasi pemasangan APK yang juga tidak terkordinasi dengan baik.

    “Untuk itu Kesbangpol kami harapkan bukalah zonasi selebar-lebarnya seperti di simpang mutiara yang gak digunakan. Beberapa di daerah Guntung Punak yang gak tersentuh sebagai zonasi. Padahal di area itu sangat menarik untuk ajang promosi Kampanye,” tegasnya.

    Hal senada dikatakan perwakilan dari PKS, dan Golkar, perwakilan dari PKS Suyadi juga permasalahan zonasi pemasangan APK yang terbatas. Selain itu permasalahan jumlah kuota pemasangan alat peraga yang juga terbatas.

    “Bukannya pesta demokrasi itu makin meriah makin sukses, namun sayang banyak aturan yang membatasinya, contoh zonasi dan APK, menurut saya justru menghambat pesta demokrasi itu sendiri. Merugikan pihak peserta kampanye. Padahal ada aturan yang lebih tinggi yakni cukup dengan UU pemilu yang ada yang sudah jelas larangan pemasangan APK. Namun dengan adanya aturan di bawahnya malah mempersempit pemasangan APK. Ada tempat strategis yang justru tak tersentuh,” tegas Suyadi.

    Selain itu adanya permasalahan pelanggaran, namun belum mendapatkan tindakan seperti pemasangan stiker di kendaraan yang harusnya terbatas hanya Rp 60 ribu, namun nyatanya yang terpasang itu melebihi Rp 60 ribu yakni Rp 120 ribu, namun tidak mendapatkan tindakan, padahal aturanya ada.

    Ia juga mengamini, jika ada petugas KPU dan Bawaslu di tingkat kecamatan dan kelurahan yang melakukan pelanggaran pemilu dan tidak netral.

    “Bahkan parahnya pelanggaran money politic yang sangat besar terjadi padahal ini sangat menjadi sorotan, namun masih terjadi, bahkan makin menjadi-jadi. Padahal laranganya sangat jelas, ini sangat mencederai pesta demokrasi,” tambahnya.

    Sedangkan Raja Efriza dari Partai Golkar mengatakan, bahwa hal tersebut menjadi rekomendasi bersama. Tempat zonasi pemasangan APK lagi-lagi menjadi masalah. KPU tak menyalahi aturan, tapi alangkah baiknya kita duduk bersama,
    Peserta pemilu dalam menentukan letak bebas APK, contoh dapil empat ada 3 kecamatan. Moro, ada 12 keluaran desa, satu desa kuotanya 3 sepanduk. Caleg ada 3 orang.

    “Ada yang tidak bisa dipasang karena kekurangan kuota. Kemudian lagi adanya kekurangan pengetahunan soal aturan, dimana PPK dan PPS. Termasuk Bawaslu banyak terjadi perbedaan persepsi, jadi banyak kesalahan-kesalahan di tingkat bawah. Seperti kasus perhitungan suara di TPS, sampai di tingkat atas bermasalah. Karena di bawah tidak memahami,” tegasnya.(ria)