16 Agustus DK Harus Cair 25 Persen, Kalo Tidak…

    spot_img

    Baca juga

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...
    spot_img

    Share

    Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga. (posmetro.co/bet)

    PINANG, POSMETRO.CO: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang meminta Pemko Tanjungpinang untuk menyegerakan pelaksanaan Dana Kelurahan (DK) hingga 25 persen di pertengahan Agustus 2019. Pasalnya, dewan khawatir jika realisasi Dana Kelurahan tak mencapai target maka tahun berikutnya akan berdampak pada struktur pendapatan daerah.

    “Dana kelurahan, informasi yang kami terima itu, sudah masuk ke kas daerah sekitar Rp3 miliar dari Rp6,3 miliar,” kata Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga saat ditemui posmetro.co, usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa (13/8) siang.

    Namun, kata Ade, dana Rp3 miliar itu sudah harus direalisasikan di 18 kelurahan di Kota Tanjungpinang per tanggal 16 Agustus nanti sekitar 25 persen. Jika hal tersebut tidak bisa direalisasikan, maka sisa Dana Kelurahan tersebut sekitar Rp3,3 miliar tidak bisa dicairkan oleh Pemko Tanjungpinang.

    “Kami kemarin dapat laporan dari Asisten, pak Teguh, insya Allah realisasi itu akan lebih atau di atas 25 persen dari Rp3 miliar itu,” ungkapnya.

    Dalam pelaksanaannya, tambah Ade, awal pelaksanaan Dana Kelurahan itu mengalami keterlambatan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak). Menurutnya, hal itu dianggap tidak terlalu kompleks atau rumit karena tidak berbeda jauh dengan aturan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

    “Saya kira tidak ada masalah yang seriuslah, karena peruntukannya (Dana Kelurahan) sudah jelas, pertama bersifat infrastruktur publik dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

    Ade berpendapat, jika Dana Kelurahan yang diterima Pemko Tanjungpinang sebesar Rp6,3 miliar pada tahun ini, dan dibagi ke 18 kelurahan. Maka setiap kelurahan menerima sekitar Rp300 jutaan. Untuk itu, dewan meminta Pemko Tanjungpinang agar segera merealisasikan dana tersebut, sehingga tak berdampak pada anggaran daerah di tahun 2020.

    “Kalau tak bisa direalisasikan 25 persen, maka akan dikenakan sanksi di tahun depan, kalau hanya sekitar Rp300 juta masak tak bisa sih, bisalah, saya kira tak ada kendala yang berartilah,” ujarnya.

    Sementara itu, Lurah Tanjungpinang Barat, Gilang Ikhsan Pratama mengatakan, bahwa dirinya bersama lurah di lingkungan Kota Tanjungpinang optimis target 25 persen realisasi anggaran Dana Kelurahan tersebut tercapai pada 16 Agustus mendatang. Di Kelurahan Tanjungpinang Barat, ada 7 titik pembangunan infrastruktur publik yang akan diselesaikan.

    “Insya Allah tanggal 16 Agustus nanti sudah 25 persen, dan ini harus. Ada 7 titik di Kelurahan Tanjungpinang Barat, 3 sudah selesai, dan 4 sedang dalam progres,” pungkasnya.(bet)