
BATAM, POSMETRO.CO: Dalam sehari, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara marathon memeriksa tiga perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik di Gedung Serba Guna, Mapolda Kepri pada Jumat (9/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Rahmat Bagja (Bawaslu RI), Rosnawati (Bawaslu Kepri) dan Suamiatin (unsur masyarakat).
Perkara tersebut adalah nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019, sebagai teradu adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yakni; Sriwati, Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko, dan Parlindungan Sihombing. Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi.
Pengadu dalam perkara tersebut adalah Syamsuri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan pokok aduan, para Teradu diadukan karena adanya selisih perolehan suara. Dalam persidangan, Syamsuri menghadirkan lima saksi.
Peristiwa tersebut terjadi saat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat KPU Kota Batam. Pengadu memperoleh 4.119 suara. Namun dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara.
Untuk perkara 157-PKE-DKPP/VI/2019, sebagai teradu adalah Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kota Batam yakni Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, Muliadi Evendi, dan AC. Herlambang. Sebagai Pengadu adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, yakni Syailendra Reza IR, Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk, dan Helmy Rachmayani.
Dalam pokok pengaduan, para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu di antaranya adalah Pengadu menemukan petugas KPU Kota Batam membuka kotak suara yang telah disegel dengan alasan adanya kekurangan surat suara untuk tiga kecamatan di Kelurahan Tanjung Buntung. Kemudian para Teradu melakukan pendistribusian logistik pemilu tersebut dengan cara diambil langsung oleh PPS atau PPK ke gudang logistik KPU Kota Batam tanpa memberitahu Pengawas Pemilu dan pihak keamanan.
Usai sidang, dikatakan Rahmat Bagja, dalam persidangan sudah terkonfirmasi semua keterangan dari para pihak Teradu dan Pengadu. Sehingga pihaknya akan membawa hasil sidang ini ke Jakarta untuk disimpulkan. “Sekitar satu dua minggu sudah keluar putusannya,” ujarnya.
Syahrul Huda mengatakan, pihaknya diberi kesempatan untuk menyampaikan bukti tambahan selama 5 hari. Nantinya setelah itu disimpulkan DKPP. Terkait keterlambatan logistik merupakan kendala teknis yang selama ini dialami pihaknya.
Misalnya kotak suara yang mencapai hingga 14 ribu lebih yang tidak muat saat disimpan di dalam gudang, lalu menyewa tempat lagi. Dan juga menyewa kontainer lagi untuk menyimpan surat suara. Ternyata masih ada kendala-kendala, karena harus melewati satu pintu juga. Itulah kendala teknis yang kami alami. “Tidak ada kesengajaan,” ujarnya.
Setelah dari ruang sidang tersebut, sore harinya, sidang dilanjutkan ke Ruang Sidang Disiplin, Mapolda Kepri untuk perkara nomor 180-PKE-DKPP/VII/2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam menjadi Teradu. Mereka adalah Syailendra Reza IR, Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk, dan Helmy Rachmayani. Mereka diadukan oleh Elisman Siboro yang kemudian memberi kuasa kepada Imanuel Dermawan Purba (advokat).(red)