Johanes Kennedy Diperiksa KPK, Senin Giliran Hartono dan Kock Meng

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Johanes Kennedy Aritonang. (posmetro.co/jpg)

    JAKARTA, POSMETRO.CO: Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa seorang pengusaha Batam sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, Jumat (9/8). Pengusaha itu adalah Johanes Kennedy Aritonang, bos Panbil Group. Berikutnya menyusul dipanggil KPK yakni Hartono, Bos Harbour Bay dan Kock Meng pengusaha alat berat.

    “Kalau tidak ada perubahan kemungkinan Senin (12/8) depan pemanggilan juga dilakukan kepada Hartono, pengusaha Batam yang melakukan pengembangan kawasan Harbour Bay,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/8).

    Selain Hartono, Senin (12/8) mendatang KPK juga akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Kock Meng. Sebab, pada pemanggilan pertama, yang bersangkutan mangkir. Febri menegaskan, pemanggilan ini wajib dipenuhi karena kewajiban hukum. Kalau masih mangkir, KPK akan melakukan pemanggilan paksa.

    “Dan sampai saat ini belum ada tambahan tersangka,” kata Febri.

    Sebelumnya, Febri mengatakan, saat ini penyidik baru fokus pada kasus dugaan suap izin prinsip pemanfaatan ruang laut dan pesisir di Kepulauan Riau. Setelah itu, penyidik KPK juga mendalami dugaan gratifikasi yang diterima tersangka terkait dengan perizinan pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri.

    “Selain dugaan suap izin prinsip reklamasi, KPK juga akan mendalami dugaan gratifikasi dari OPD di Pemprov Kepri,” ungkap Febri, Rabu (7/8).

    Meskipun demikian, Febri belum dapat menyebutkan OPD mana saja yang diduga melakukan gratifikasi. Ia hanya menyebutkan, proses penyelidikan dan penyidikan masih sedang berlangsung.

    Saat ini, saksi yang sudah sudah diperiksa bertambah menjadi 28 orang, mulai dari ASN di lingkungan Pemprov Kepri hingga sejumlah pengusaha yang terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi di Kepri.

    “Ada beberapa OPD yang diduga memberikan gratifikasi tentu belum dapat kami sampaikan. Hal-hal yang berkaitan dengan proses penyidikan belum dapat kami sampaikan ke publik,” pungkasnya.(jpnn)