KARIMUN, POSMETRO.CO: Tempat Hiburan Malam (THM) dan panti pijat di Karimun diminta untuk mentaati surat edaran yang dilayangkan Dinas Pariwisata Pemkab Karimun, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Yakni tidak beroperasi saat Hari Raya Idul Adha.
Kapolsek Balai, AKP Budi Hartono Sik saat dikonfirmasi posmetro.co, menyatakan agar seluruh pelaku usaha yang tercantum dalam Perda tersebut untuk dapat mentaati aturan tersebut. Penegasan ini dilakukannya seiring dengan keberadaan sejumlah THM dan Panti Pijat berada di wilayah hukumnya.
Dijelaskanya, dalam surat nomor 276/DISPARBUD-DP/223/VIII/2019 tertanggal 8 Agustus 2019 yang ditandatangani Kepala Disparbud Kabupaten Karimun jelas tertulis larangan tersebut.
“Hal ini sesuai dengan larangan beroperasi saat memperingati hari besar keagamaan dimana pada tanggal 11 Agustus ini adalah Hari Raya Idul Adha. Jadi wajib tutup total, dimana tertulis jelas di point satu yakni untuk klub malam, diskotek, PUB, karaoke, panti pijat dan mandi uap dilarang beroperasi,” tegas Budi.
Kemudian, di poin dua, lanjut Budi, dinyatakan larangan berlaku sejak 10 Agustus 2019 pukul 03.00 WIB hingga tanggal 11 Agustus 2019 pukul 22.00 WIB tanpa terkecuali. Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap bersama menjaga kenyamanan dan keamanan bersama.
“Kita minta semua pelaku usaha yang dimaksud agar taat akan peraturan. Kita bersama Pol PP akan melakukan patroli dan pengawasan langsung, jika ada yang melanggar jelas sanksinya sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.(ria)