Sekdako Batam Serahkan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Penyerahan Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD. (posmetro/hbb)

    BATAM, POSMETRO.CO : Pembahasan rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Kota Batam 2019, telah disampaikan Wali Kota Batam HM Rudi melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, saat sidang paripurna di ruang utama DPRD Kota Batam, Senin (5/8) sore.

    Rapar paripurna yang sempat ditunda hingga dua kali ini, dikarenakan tidak kuorum anggota dewan yang hadir. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Zainal Abidin dan didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Iman Sutiawan.

    Dalam pembahasan yang dilakukan tim Badan Anggaran (Banggar), Kamis (1/8) lalu telah disepakati KUA-PPAS 2019 sebagai dasar penyusunan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Anggaran 2019. Dimana pendapatan APBD Kota Batam Anggaran 2019 semula sebesar Rp2,8 triliun lebih berubah menjadi Rp 2,7 triliun, atau berkurang 2,90 persen. Nominal tersebut berasal dari beberapa penerima pendapatan pertama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Batam sebesar Rp1.3 triliun, berubah menjadi Rp1.2 triliun.

    “Sumber PAD berasalkan pajak daerah, lalu retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan PAD yang sah lainnya,” jelas Jefridin.

    Kedua dari dana perimbangan sebesar RP 1,14 triliun berubah menjadi Rp 1,12 T. Dan berasal dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Perubahan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 dan mempertimbangkan mekanisme penyalurannya sesuai ketentuan yang berlaku.

    Selanjutnya kata Jefridin penerima pendapatan dari Lain-lain pendapatan yang sah sekitar Rp 323 miliar, berubah menjadi Rp332 miliar atau naik 2,73 persen. Selain itu mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Batam itu juga memaparkan, penyusunan belanja daerah pada Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2019, yang disampaikan saat ini merupakan hasil kesepakatan yang tertuang dalam Nota Kesepakatan KUA-PPAS

    Belanja daerah pada Perubahan APBD Batam Rp 2,8 triliun berubah menjadi Rp 2,7 triliun. Rencana belanja daerah ini di alokasikan untuk belanja tidak langsung diperuntukan untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja bantuan keuangan belanja tidak terduga

    Kemudian belanja langsung antara lain alokasi belanja tetap memenuhi urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen, melakukan revisi dokumen pelaksanaan anggaran sesuai kewenangan Pemko Batam, mengakomodir usulan tambahan kegiatan atau sub kegiatan sepanjang kegiatan tersebut bersifat penting atau mendesak, berorientasi publik. Dan untuk belanja tidak langsung diarahkan untuk pos-pos dana yang merupakan ketentuan dari Pemko.

    “Rapat paripurna selanjutnya diagendakan dengan pandangan dari fraksi-fraksi. Para fraksi harus menyiapkan jawaban dari penjelasan Walikota Batam,” tutup Zainal. (hbb)