Ini Sanksi Bagi Pembakar Hutan

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada.(posmetro.co/mrs)

    LINGGA, POSMETRO.CO: Kapolres Lingga, AKBP Joko Adi Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rangga Primazada mengimbau masyarakat agar menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar.

    Hal itu terbiasa dengan alasan membuka lahan untuk pertanian atau perkebunan. Selain itu pula, dihimbau tidak membuat api dan membuang puntung rokok sembarangan tempat, yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

    Tak kalah penting pula, apabila ada kebakaran hutan, secepatnya dilaporkan kepada aparat setempat jika ada kebakaran hutan atau lahan.

    “Jangan dilihat secara spontanitas ikutlah membantu memadamkan api dengan peralatan seadanya, jika ditemukan kebakaran itu. Kalau semakin membesar lebih membahayakan, tanggulangi sebelum membesar,” ujar Rangga, Rabu (7/8).

    Katanya lagi, sudah jelas tertera di dalam undang-undang, membakar lahan secara sengaja merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga pelaku dapat sanksi pidana.

    Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dikenakan Pasal 108 junto Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

    “Bila seseorang sengaja membuka lahan dengan cara membakar, dikenakan sanksi, oleh sebab itu kita berharap masyarakat tahu dan tidak melakukannya,” ujar pria lajang ini.

    Jajaran Polres Lingga dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lingga saat ini sedang gencarnya melakukan sosialisasi melalui pemasangan spanduk mengenai larangan membuka lahan dengan cara dibakar serta ancaman hukumannya.

    Kata pria muda berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini lagi, langkah tersebut dilakukan, mengingat kondisi atmosfer dan cuaca yang relatif kering sehingga mengakibatkan tanaman menjadi mudah ikut terbakar.

    “Perlu kita ketahui kondisi itu, supaya tidak diperparah dengan maraknya pembukaan lahan untuk perkebunan dan pertanian dengan cara membakar.
    Curah hujan rendah, menyebabkan suhu tinggi mencapai suhu maksimal 34 hingga 35 derajat celsius. Kelembapan rendah di bawah 50 persen, akibatnya udara menjadi kering, dan anginnya bertiup kencang. Hal-hal inilah yang menjadi pemicu api dan menyebabkan kebakaran,” tukasnya.(mrs)