Ineks Berbagai Merek dan Sabu Diamankan dari 2 Wanita

    spot_img

    Baca juga

    SD Yos Sudarso III Diserang, Guru dan Kepsek Dikeroyok

    BATAM, POSMETRO: Sekolah Dasar Swasta Yos Sudarso III di...

    Triwulan I 2024, Jumlah Penumpang Kapal Pelabuhan Batam Capai 2 Juta Orang

    BATAM, POSMETRO: Sepanjang Triwulan I 2024, Badan Usaha Pelabuhan...

    PWI Kepri Terima Kunjungan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Kepri

    >>>Kampanyekan Program Merdeka Belajar TANJUNGPINANG, POSMETRO.CO : Persatuan Wartawan Indonesia...

    Peran Strategis Pabrik Baru, Batam Memperkuat Posisi sebagai Pusat Industri

    BATAM, POSMETRO.CO : Batam terus berkembang sebagai pusat pertumbuhan...

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...
    spot_img

    Share

    Dua wanita kasus narkotika dikawal dua polisi bersenjata. (posmetro.co/bet)

    PINANG, PM: Jajaran Satres Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus dua wanita muda di Tanjungpinang karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari tangan kedua pelaku yang diketahui berinisial NS alias Ningsih dan YL alias Monika itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi atau ineks.

    “Keduanya sama-sama diamankan pada Rabu (31/7) kemarin, hanya beda jam saja,” kata Wakapolres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya didampingi Kasatres Narkoba dan Plh Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang saat menggelar konferensi pers di lobi Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (3/8) siang.

    Agung menerangkan, bahwa penangkapan pertama yang dilakukan jajaran Satres Narkoba terhadap tersangka NS pada pukul 11.30 WIB, di Jalan Delima, Suka Berenang, Kecamatan Tanjungpinang Barat. Kala itu, anggotanya menemukan barang bukti narkoba yang disimpan oleh pelaku.

    “Dari NS, ditemukan barang bukti berupa 18 butir pil warna kuning berlogo minion dan 2 butir pil berwarna biru berlogo Lego, pil ini diduga narkoba jenis ekstasi,” ungkapnya Agung.

    Selain pil ekstasi, kata Agung, pihaknya juga menemukan barang bukti berupa serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

    Kemudian, polisi juga menemukan seperangkat alat hisap sabu alias bong, mancis serta handphone milik tersangka NS.

    “Selain pil ekstasi, tersangka juga menyimpan 2 paket sabu dengan berat sekitar 3,65 gram,” tuturnya.

    Setelah mengamankan tersangka NS, kata Agung, dihari yang sama anggota Satres Narkoba kembali menerima informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan. Alhasil, pada pukul 22.00 WIB, pihaknya kembali mengamankan seorang wanita muda berinisial YL di Jalan Sunaryo, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

    “YL diamankan diparkiran BCA, Jalan Sunaryo, barang buktinya berupa 5 butir pil merek Master Card dan 5 butir pil warna kuning Spongebob, pil ini diduga narkoba jenis ekstasi,” katanya.

    Agung mengatakan, saat ini jajaran Satres Narkoba tengah melakukan pengembangan terhadap kedua kasus tersebut. Baik itu asal usul barang haram itu hingga melakukan penyidikan, sejauh mana keterlibatan kedua tersangka tersebut dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.

    “Dari hasil introgasi terhadap pelaku, mereka tidak berkaitan, dan ini juga dikonsumsi sendiri, namun kami akan terus menggali siapa bandarnya,” ujarnya.

    Mantan Wakapolres Karimun itu juga menuturkan, bahwa dari pengakuan kedua tersangka itu, keterlibatan keduanya dalam penyalahgunaan narkoba itu sudah berlangsung beberapa bulan terakhir.

    “Memang sudah lama, kali belum sampai setahun lah, beberapa bulan belakangan saja,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya, lanjut Agung, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya.(bet)