Polisi Segera Laksanakan Gelar Perkara di Kasus Bobby Jayanto

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    AKP Efendri Ali (posmetro/bet)

    PINANG, POSMETRO. CO : Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang berencana akan meminta keterangan ahli pidana, untuk dimintai pendapat tentang kasus pidato Bobby Jayanto yang bermuatan rasis. Saat ini, kasus yang melibatkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) NasDem Kota Tanjungpinang itu masih dalam tahap penyidikan.

    “Rencananya minggu ini penyidik akan ke Jakarta untuk memintai keterangan dari ahli pidana,” kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali saat dihubungi POSMETRO pada Rabu (31/7).

    Sebelumnya, Bobby Jayanto hadir memenuhi panggilan penyidik setelah beberapa kali dipanggil tak hadir. Bobby Jayanto kali pertama hadir setelah kasus itu naik ke tahap penyidikan. Efendri menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan tersebut, status Bobby Jayanto masih sebagai saksi.

    “Setelah memintai keterangan ahli, baru kami akan gelar perkara,” ungkapnya.

    Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikan status kasus dugaan pidato Bobby Jayanto yang bermuatan rasis dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik berkeyakinan isi pidato itu telah memenuhi unsur pidana.

    Sejak laporan polisi terkait kasus tersebut masuk ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, penyidik telah memeriksa belasan orang saksi. Mereka para saksi itu terdiri dari saksi terlapor hingga ahli bahasa untuk menerjemahkan isi pidato yang disampaikan oleh Bobby Jayanto tersebut.

    Pada tahap penyelidikan, Bobby Jayanto sempat dipanggil penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang pada Senin (24/6) siang. Ia dicecar sebanyak 45 pertanyaan selama hampir 7 jam oleh penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang.

    Bobby Jayanto dilaporkan organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat ke Polres Tanjungpinang, Selasa (11/6) lalu. Atas laporan itu, terbit Laporan Polisi dengan nomor LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-ResTPI tanggal 11 Juni 2019 atas pelapor RE Raja Mansur Razak mewakili 4 ormas dan LSM tersebut.

    Berdasarkan laporan tersebut, Bobby didugaan pidato bermuatan rasis berbahasa China atau mandarin pada acara Sembahyang Keselamatan di Pelantar II Tanjungpinang, pada Sabtu (8/6) lalu. Lantas, pidato itu dianggap meresahkan warga dan telah menjadi bahan perbincangan netizen di grup Facebook.(bet)