Jalan Apartemen Mewah Formosa Residence Lewat Parit

    spot_img

    Baca juga

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...

    Progres Rempang Eco-City, BP Batam: Listrik dan Air Sudah Mulai Masuk

    BATAM, POSMETRO: Progres pengerjaan bangunan empat rumah contoh untuk...
    spot_img

    Share

    Parit yang dijadikan jalan masuk ke Apartemen Formosa Residence. (posmetro/hda)

    BATAM, POSMETRO. CO: Most Luxurious Apartment, Formosa Residence yang dibangun di sejengkal lahan belakang Hotel Formosa, Nagoya itu cukup menarik perhatian publik. Pasalnya, akses masuk menuju apartemen 36 lantai dengan hunian 324 unit itu melewati kali atau parit terbesar yang berada di bilangan Nagoya.

    Pantauan Posmetro. co, pintu masuk menuju Formosa Residence tersebut harus melintasi parit atau kali yang baunya cukup menyengat hidung. “Wah, katanya apartemen paling mewah, kok pintu masuknya lewat kali sih,” kata warga Nagoya saat melintas di bangunan tersebut sembari menutup hidungnya.

    Informasinya, harga per unit hunian di apartemen tersebut dibandrol Rp 797 juta. Tak heran jika marketnya hingga merambah mancanegara, terutama warga dari jiran.

    “Memang yang membeli apartemen ini banyak dari warga asing (Singapura),” kata seorang pekerja di apartemen tersebut.

    Presiden Direktur PT Artha Utama Propertindo, Yaphau, pihak kontraktor yang membangun apartemen tersebut, saat dikonfirmasi posmetro. co, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban.

    Kepala BPMPTSP Kota Batam, Firmansyah yang dikonfirmasi tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Formosa Residence, mengatakan, apartemen yang berlokasi di belakang Formosa Hotel itu sudah ada IMB sejak lama. Bahkan sebelum dia menjabat Kepala BPMPTSP Kota Batam.

    “IMB nya sudah ada, sebelum saya di sini (BPMPTSP Kota Batam) pun sudah ada. Prosesnya ada di pimpinan BPMPTSP sebelum saya,” kata Firmansyah kepada Posmetro.co, Jumat (19/7) lalu.

    Terkait Amdal, Firmansyah mengaku pastinya hal tersebut juga sudah ada. Sebab, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan salah satu dokumen pelengkap untuk proses pengurusan IMB. “Bisa UPL/UKL atau yang lain, namun yang pasti Amdal nya pasti ada, sebab kalau tidak ada Amdal ya pasti tidak bisa mengurus IMB,” paparnya.

    Ketika ditanya tentang pintu masuk apartemen yang berada di atas drainase dan bahkan menutup drainase, Firmansyah mengaku hal itu bisa saja. “Bisa saja itu. Tapi yang pasti proses sampai dengan terbitnya IMB itu bukan di zaman saya,” pungkasnya.

    Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai, menegaskan, jarak 10 hingga 20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun.

    Hal ini juga diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi,
    di Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

    Jika dilihat dari regulasi di atas, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan. “Jika melanggar ketentuan tersebut, izin pemanfaatan ruang sempadan ini bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.” (waw/hda)