
KARIMUN, POSMETRO.CO: Hingga Juli 2019, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Tanjungbalai Karimun berhasil menggagalkan 140 kasus penyeludupan.
Dari data yang dihimpun, ratusan kasus tindak pidana penyeludupan tersebut datang dari luar negeri maupun domestik yang melanggar aturan ekspor impor sesuai aturan yang berlaku. Demikian diutarakan, PLH Kepala Kantor KPPBC Type Madya B Tanjungbalai Karimun, Cahyo Krisnanto, melalui PLH Penyuluhan dan Layanan Informasi, Doni Akhmadi dalam jumpa persnya di Aula KPBC, Selasa (30/7) pagi.
“Ini merupakan penindakan dalam semester pertama, atau dari Januari – Juli 2019 ini, total 140 penindakan yang berhasil dilakukan baik Luar negeri maupun Domestik,” ucapnya.
Dari penegahan aksi penyeludupan pada semester pertama ini, nilai barang yang berhasil diamankan Rp 1.340.634.000.
“Sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan berkisar Rp 626.838.960. Dari 140 penindakan tindak lanjutnya 121 penindakan ditetapkan sebagai barang dikuasai negara (BDN), diserahkan ke instansi terkait 1 penindakan, sisanya, 18 penindakan diselesaikan kewajiban kepabeanannya,” tambahnya.(ria)