KPK Periksa 2 Pejabat dan 3 Pengusaha Kakap di Polresta Barelang

    spot_img

    Baca juga

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...

    Perusahaan Manufaktur Asal Tiongkok Berencana Kembangkan Usaha di Batam

    BATAM, POSMETRO: Sebanyak 30 pimpinan perusahaan manufaktur asal Negeri...

    Kepala BP Batam: Industri Digital Jadi Mesin Penggerak Ekonomi Baru

    BATAM, POSMETRO: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa Digital Park...
    spot_img

    Share

    Kock Meng di Polresta Barelang. (posmetro/abg)

    BATAM, POSMETRO.CO: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar keterlibatan pihak-pihak terkait kasus dugaan suap perizinan reklamasi dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun. Kamis (25/7) dari pagi hingga sore, lima orang diperiksa. Dua pejabat Pemprov Kepri dan tiga pengusaha kakap diperiksa KPK di Polresta Barelang.

    Dua pejabat di lingkungan Pemprov Kepri itu adalah Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri, Syamsuardi dan Kasubbag Transportasi dan Akomodasi Biro Umum Pemprov Kepri Juniarto. Sedangkan dari pihak swasta adalah bos Properti Panbil Group Johanes Kennedy Aritonang, Hartono alias Akau Harbour Bay dan Kock Meng pengusaha alat berat dan perkapalan.

    Pantauan posmetro.co, sejak pukul 10.00 wib hingga pukul 15.00 wib, mereka diperiksa tim penyidik KPK di salah satu ruangan di Polresta Barelang. Sejumlah pengacara juga turut mendampingi. Sekitar lima jam-an pemeriksaan dilakukan KPK, para terperiksa berturut-turut keluar dari ruang penyidik di lantai 3.

    Tampak Kock Meng yang didampingi pengacaranya turun dari lantai 3. Pengusaha sparepart alat-alat berat dan perkapalan itu langsung bergegas meninggalkan Mapolresta Barelang melewati pintu belakang.

    Untuk diketahui, Kock Meng juga turut mengantongi izin prinsip pemanfaatan ruang laut di pesisir Piayu Laut yang berada di wilayah RT01/RW10 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Izin tersebut sudah ditandatangani Nurdin Basirun pada 7 Mei 2019 dengan luasan lahan 6,2 hektar.

    Ditanya terkait pemeriksaan kliennya, Jimmy Sibarani selaku kuasa hukum Kock Meng tidak banyak berkomentar. “Nanti ya,” ucapnya.

    Begitu juga dengan Syamsuardi. Pria paruhbaya yang menjabat Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Kepri ini langsung bergegas menuju mobilnya. Pertanyaan para wartawan yang menunggunya sejak pagi tak dijawabnya. Pria yang rambutnya sudah beruban ini hanya berujar kakinya sakit.

    Hal yang sama juga terlihat pada Juniarto, Hartono pendiri PT Citra Buana Prakarsa, Kepri Mall, Pelabuhan Harbour Bay, Swiss Bell Hotel dan Hotel JW Marriot dan Johanes Kennedy Aritonang alias John Kennedy bos panbil properti. Ketiganya juga enggan memberikan keterangan kepada awak media yang sudah menunggunya di lantai 1.

    John Kennedy yang terlihat turun dari lantai 3 memilih jalan menyusuri lantai 2 Mapolresta Barelang dan keluar dari pintu samping Satreskrim dan langsung naik mobil. Siapa menyusul diperiksa?(abg/waw)