Formosa Residence Dibangun di Bantaran Kali, Diduga Langgar Ruang Sempadan

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share

     

    Apartemen Formosa Residence. (posmetro.co/waw)

    BATAM, POSMETRO.CO: Pembangunan tower Most Luxurious Apartment atau Formosa Residence di bilangan Nagoya menyita perhatian masyarakat. Karena bukan fasilitas yang ditawarkan, namun lokasi pembangunannya yang diduga ‘asal bangun’.

    Bagaimana tidak, bangunan pencakar langit itu berdiri di bantaran kali di kawasan padat penduduk di bilangan Nagoya.

    Informasi yang dihimpun di lapangan, awal bangunan itu berada, tidak diketahui apakah telah melewati prosedur yang benar. Karena warga sekitar atau RT dan RW pun saat itu tidak tahu menahu dengan pembangunannya. Apakah sudah mendapat izin dari warga sekitar atau tidak?

    “Wah, saya tak tahulah, karena sudah ganti pengurus (RT),” kata pria warga sekitar.

    Yang menarik, apartemen itu dibangun di area cukup sempit di pinggir kali atau sungai yang berdempetan dengan Hotel Formosa, Nagoya. Kini, pembangunan tower 36 lantai itu masih tahap pengerjaan.

    Presiden Direktur PT Artha Utama Propertindo, Yaphau, pihak kontraktor yang membangun apartemen tersebut saat dikonfirmasi posmetro.co, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan jawaban.

    Konfirmasi terpisah, Kepala BPMPTSP Kota Batam, Firmansyah

    yang ditanya terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Formosa Residence, mengatakan, IMB apartemen yang berlokasi di belakang Formosa Hotel di bilangan Nagoya itu sudah ada sejak lama, bahkan sebelum dia menjabat Kepala BPMPTSP Kota Batam.

    “IMB nya sudah ada, sebelum saya di sini (BPMPTSP Kota Batam) pun sudah ada. Prosesnya ada di pimpinan BPMPTSP sebelum saya,” kata Firmansyah kepada Posmetro.co, Jumat (19/7) lalu.

    Terkait Amdal, Firmansyah mengaku pastinya hal tersebut juga sudah ada. Sebab, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) merupakan salah satu dokumen pelengkap untuk proses pengurusan IMB. “Bisa UPL/UKL atau yang lain, namun yang pasti Amdal nya pasti ada, sebab kalau tidak ada Amdal ya pasti tidak bisa mengurus IMB,” ucapnya.

    Untuk diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai, menegaskan, 10 hingga 20 meter dari bibir sungai atau sempadan dilarang untuk dibangun.

    Hal ini juga diatur di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi, di Bab V Pasal 20 ayat 2 disebutkan, dalam keadaan tertentu sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi, ruang sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain. Berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, dan pipa air minum, pipa gas, mikrohidro dan kegiatan yang bersifat sosial untuk kepentingan umum.

    Jika dilihat dari regulasi di atas, mendirikan bangunan di atas saluran air untuk kepentingan ekonomi tidak diperbolehkan. “Jika melanggar ketentuan tersebut, izin pemanfaatan ruang sempadan ini bisa dicabut jika tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, baik fungsi maupun pembangunan kontruksinya.” (waw/hda)