APBD Karimun Senilai Rp 205 Miliar Dikawal Kejaksaan

    spot_img

    Baca juga

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad yang...

    BP Batam Sosialisasikan Pekerjaan Sambungan Jaringan IPAL ke Rumah

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan (BP) Batam melalui Badan Usaha...
    spot_img

    Share

    Taufan Zakaria SH

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Sebesar Rp 205 miliar lebih dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten Karimun tahun 2019, mendapat perhatian khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

    Jumlah ini merupakan anggaran yang diporsikan dalam 114 kegiatan Perencanaan Proyek fisik di Kabupaten Berazam ini. Hal ini diutarakan Kepala Kejaksaan (Kajari) Karimun, Taufan Zakaria SH yang dikonfirmasi POSMETRO usai memimpin Upacara Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-59 tahun di halaman Kantor Kejari Karimun, Jalan A Yani, Kecamatan Karimun, Senin (22/7/2019) pagi.

    Taufan menyampaikan anggaran tersebut merupakan anggaran dari APBD Karimun yang berasal dari APBD Karimun tahun 2019.

    “Nilainya Rp 205.055.593.932, yang kita kawal dan kita jaga, itu semua anggaran proyek infrastruktur yang sudah di program dan di rencanakan pemerintah Daerah Kabupaten Karimun tahun 2019. Jadi kita kawal anggaran itu untuk proses penyerapannya, pelaksanaannya dan dalam pemanfaatannya sehingga tepat guna dan tepat sasaran serta bermanfaat untuk masyarakat luas,” ujar Taufan.

    Dijelaskannya pengawalan ini merupakan bentuk dari Program Kejaksaan yang ikut serta langsung memberikan pendampingan pemerintah daerah, dalam perencanaan pembangunan daerah melalui Program TP4D melalui seksi Intelijen. Program ini dinilai Taufan berhasil hingga mencapai 99 persen dalam pelaksanaannya.

    “Program ini 99 persen berhasil dan sukses meminimalisir potensi terjadinya kerugian negara. Melalui program ini juga mewujudkan bahwa Kejaksaan bukanya Intansi yang melakukan penegakan hukum saja. Namun juga berperan dalam pembimbingan, penyuluhan dan antisipasi langsung potensi kerugian negara,” jelasnya.

    Selain program itu, Taufan juga menyatakan Kejari Karimun juga memiliki program langsung terkait penyuluhan dan konsultasi hukum kepada masyarakat langsung.
    “Kita juga punya produk konsultasi hukum untuk masyarakat. Jadi masyarakat bisa konsultasi hukum ke tim kita dalam permasalahan hukum yang dialami atau apapun bentuknya,” paparnya.

    Sektor PNBP Rp 3 Miliar Lebih

    Sementara itu, Kejaksaan Karimun juga telah meningkatkan penyerapan dari Sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), dalam tahun 2019 hingga bulan Juli ini, Kejari Karimun menyetor PNBP senilai Rp 3.410.654.100,-.

    “Untuk PNBP Rp 3 miliar lebih yang berasal dari denda tilang dan sejumlah biaya administrasi lainnya, selain itu juga ada PNBP dari denda tilang yang berasal dari Kantor Cabang Kejari yang ada juga,” tambah Taufan.

    Dirincikan Taufan, PNBP dari CabJari Moro mencapai Rp 1.164.420.554,-, CabJari Tanjungbalai mencapai Rp 10.446.000. Kemudian dari Seksi Pidana Khusus juga pihaknya berhasil memulihkan Keuangan Negara (Pembayaran Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi) dalam kasus yang menjerat mantan Kades Sawang Selatan dengan nilai Pemulihan Keuangan Negara Rp 50 juta.

    Selain itu juga dari seksi Tata Usaha Negara dan perdata, pihak Kejaksaan Juga melakukan langkah penyelematan Potensi Kerugian Negara dengan melakukan penandatanganan 45 MoU yang terdiri dari BUMD baik itu BPJS Kesehatan, Tenaga Kerja, Pelindo, 40 Kepala Desa dan pemerintah daerah serta BPN.

    “Dan berhasil memulihkan Kerugian Negara mencapai Rp 65.713.249,” tegas Taufan.(ria)