Kock Meng Pemilik IP dari Nurdin Basirun Menghilang

    spot_img

    Baca juga

    Persiapan Muhammad Rudi Menuju Pilkada 2024  

    >>>Komunikasi dengan Partai Politik Kepri  BATAM, POSMETRO.CO : Setelah menyatakan...

    Pemko Batam Laksanakan Upacara Hari Otonomi Daerah XXVIII

    BATAM, POSMETRO.CO : Perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih...

    Pemerintah Provinsi Kepri Upayakan Pemulangan Nelayan Natuna yang Ditangkap Malaysia

    KEPRI, POSMETRO: Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menanggapi secara serius...
    spot_img

    Share

    Lokasi di Tanjung Piayu yang saat ini dalam pengerjaan reklamasi. (posmetro/waw)

    BATAM, POSMETRO. CO: Izin Prinsip (IP) pemanfaatan ruang laut di pesisir Piayu Laut, Tanjung Piayu, Seibeduk dikeluarkan Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun tertanggal 7 Mei 2019. Lokasi yang peruntukannya sebagai wilayah budidaya perikanan dan hutan lindung itu mulai direklamasi.

    Salah satu pengusaha yang mendapat IP tersebut adalah Kock Meng. Pengusaha alat-alat perkapalan dan sparepart alat berat itu, mendapat izin mengelola lahan di bibir pantai seluas 6,2 hektar. Diduga peruntukan lahan itu bertambah menjadi 10,2 hektar bila pembangunannya dilakukan hingga ke laut.

    Menurut salah seorang tokoh masyarakat Piayu Laut, Budi, kepada posmetro.co, lahan seluas 6,2 hektar yang dialokasikan kepada Kock Meng mencakup daratan dan laut.

    “Lahan yang di darat sedikit, kira-kira (pembangunannya) juga sampai ke terumbu (karang) luasnya,” kata Budi.

    Dijelaskan Budi, di wilayah tempat tinggalnya itu yang ia ketahui hanya Kock Meng yang mendapatkan IP tersebut. Yang ia ketahui di lokasi itu akan dibangun restoran dan kelong. Dan lahan itu bukan untuk direklamasi.

    “Kalau lahan yang 10,2 hektar yang direklamasi itu saya tidak tahu dimana,” ucapnya.

    Ditanya, apakah mengenal Abu Bakar, si penyuap Gubernur Kepri non aktif? Ia mengaku tidak kenal. “Saya tak kenal,” kata Budi.

    Diduga, Abu Bakar yang disinyalir sebagai perantara dalam kasus ini lebih dekat dengan lingkungan pejabat daerah. Sehingga ‘kelihaiannya’ dipergunakan pengusaha krah hitam untuk mendapatkan lahan di pesisir Piayu Laut yang menjadi incaran banyak pengusaha.

    Dari penelusuran di lapangan, ternyata pengurusan IP pemanfaatan ruang laut Piayu Laut cukup 6 hingga 7 bulan. IP pun didapat.

    Untuk pengurusannya, terlebih dahulu Kock Meng itu mengajukan permohonan izin pemanfaatan ruang laut. “Sekitar dua kali mengajukan permohonan”.

    Diketahui, Kock Meng mengajukan permohonan pada awal bulan Oktober 2018 dan pada awal April 2019.

    Setelah IP yang berisi klausul pengembangan pariwisata dan pembangunan Kelong tersebut keluar, maka, Kock Meng mulai mensosialisasikan IP tersebut kepada masyarakat Piayu Laut. “Pak Kock Meng sendiri yang menunjukkan izin itu kapada warga,” ujar warga Piayu Laut.

    Kock Meng yang berusaha dikonfirmasi, beberapa kali tidak bisa ditemui di tempat usahanya di bilangan Nagoya. Anaknya juga tidak tahu menahu saat ditanya keberadaan bapaknya. “Saya tak tahu dimana dia,” katanya dengan suara meninggi.(waw)