Gubernur Kepri Tandatangani IP Kelong, Dipakai Mereklamasi Pantai

    spot_img

    Baca juga

    Gubernur Ansar Buka MTQ ke XVI Tingkat Kabupaten Karimun

    KEPRI, POSMETRO: Disambut meriah oleh ribuan masyarakat, Gubenur Kepulauan...

    Dewi Ansar Hadiri Halalbihalal di Kijang

    KEPRI, POSMETRO: Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Provinsi...

    Pertemuan Hangat Gubernur Kepri dan Pangkogabwilhan I di Momen Idul Fitri

    KEPRI, POSMETRO: Dalam suasana yang penuh keakraban, Gubernur Kepulauan...
    spot_img

    Share

    Posmetro/waw

    BATAM, POSMETRO.CO : Masyarakat Piayu Laut, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, hanya mengetahui, bila pesisir laut wilayahnya itu hanya akan dibangun kelong.

    Sebagaimana izin prinsip (IP) pemanfaatan ruang laut yang dikeluarkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun berisi tentang pembuatan usaha pariwisata dan perikanan atau kelong seluas 6,2 hektar.

    Pantauan posmetro. co, akhir pekan lalu, lokasi yang sudah mendapatkan izin prinsip tersebut telah dibuldozer.

    Alat berat itu menurunkan tanah bauksit dari bukit untuk ditimbunkan ke laut. Aktivitas reklamasi pantai ini tidak banyak diketahui masyarakat, karena di lokasi tak jauh dari tempat tersebut juga ada pembukaan lahan untuk tambak udang.

    Untuk menuju ke lokasi reklamasi tersebut bisa melewati lahan tambak udang. Diperkirakan tambak udang itu dibangun setahun yang lalu. Karena infrastuktur lainnya seperti listrik PLN sudah masuk.

    Tiga tiang beton PLN tertancap khusus untuk ‘menerangi’ tambak seluas lapangan bola tersebut. Warga sekitar yang mengetahui aktivitas tersebut mengatakan, lahan seluas 6,2 hektar itu akan ‘dikuasai’ warga berinisial KM, yang tinggal di bilangan Kecamatan Lubukbaja.

    KM yang merupakan pengusaha alat-alat berat itu kabarnya sudah pernah bertemu dengan warga setempat.

    Kepada warga KM menunjukksn izin prinsip yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Kepri.

    “Dia (KM) membawa surat izin prinsip itu menunjukkan pada saya. Kalau nanti ada orang yang tanya, dia bilang lokasi itu sudah ada izinnya,” kata warga sekitar.

    Pria yang enggan namanya ditulis itu pun hanya bisa mengiyakan ucapan KM. Namun, belakangan ia tak tahu bila izin tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai. Lalu, kapan izin prinsip itu dikeluarkan Gubernur Kepri?

    Dari penelusuran posmetro. co., izin tersebut dikeluarkan tanggal 7 Mei 2019, ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Meskipun hanya mengantongi izin prinsip, KM disinyalir sudah melakukan aktivitas reklamasi sebelum izin tersebut dikeluarkan.

    “Sudah lama dia (KM) kasih tahu bila akan membuka usaha di Piayu Laut, ” ucap warga.(waw)