Isdianto Masih Berstatus Wakil Gubernur, Belum Plt Gubernur Kepri

    spot_img

    Baca juga

    Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

    JAKARTA, POSMETRO.CO : Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),...

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Isdianto

    PINANG, POSMETRO.CO : Wakil Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto mengaku belum menerima surat keputusan (SK) penetapannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri pasca Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan, hingga Jumat (12/7) pagi masih menjalankan tugas sebagai Wakil Gubernur Kepri.

    “Belum, belumlah, kalau memang iya (Plt), kan harus ada hitam putihnya juga,” kata Isdianto saat menghadiri acara Pembukaan Rapat Kerja Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Tanjungpinang di Sekretariat LAM Kota Tanjungpinang, Jalan Agus Salim pada Jumat pagi.

    Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, Tengku Said Arief Fadillah mengatakan, bahwa pasca ditetapkan Gubernur Kepri nonaktif sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini Isdianto masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Kepri. Penetapan Isdianto sebagai Plt Gubernur Kepri harus ada SK dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

    “Kalau Plt kan harus menunggu SK dari Mendagri, SK itu dikeluarkan tergantung proses di Kemendagri,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bachtiar mengatakan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto secara otomatis menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur setelah Nurdin Basirun ditahan. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

    “Berdasarkan Undang-undang Nomor 23, wakil gubernur diberi amanah melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur jika gubernur ditahan penegak hukum,” katanya.

    Ia menjelaskan, Isdianto tidak dilantik sebagai Plt Gubernur Kepri. Hal itu disebabkan proses hukum terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Nurdin Basirun masih berjalan. Kemendagri telah menonaktifkan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri.

    Pelantikan terhadap Isdianto sebagai Gubernur Kepri dilakukan jika Nurdin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan, dan putusan itu ditanyakan memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, Nurdin akan kembali menjabat sebagai Gubernur Kepri jika dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

    “Namun secara administrasi, Mendagri menerbitkan surat keputusan agar Isdianto dapat menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Kepri,” pungkasnya. (bet)