
PINANG, POSMETRO. CO : Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di empat titik pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun di Kota Tanjungpinang menemukan sejumlah alat bukti.
Empat titik itu yakni di perkantoran Pemerintahan Provinsi Kepri dan Rumah Dinas Gubernur.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menugaskan tim untuk melakukan kegiatan penggeledahan di Provinsi Kepri hari ini, Jumat (12/7). Kegiatan ini terkait penyidikan dugaan suap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepri dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Penggeledahan dilakukan di empat lokasi,” kata Febri dalam rilisnya yang disebarkan ke sejumlah wartawan.
Menurut Febri, keempat titik itu yakni Rumah Dinas Gubernur Kepri, Kantor Gubernur Kepri, Kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP. Dari rumah dinas Gubernur Kepri, KPK menemukan sejumlah dokumen penting, 13 tas dan barang bukti lainnya.
“Tim juga menemukan kardus berisi uang dalam mata uang rupiah dan asing, kami sedang melakukan proses perhitungan terhadap uang tersebut,” ujarnya.
Selain itu, di lokasi lain KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan. Saat ini, tim KPK masih berada di dalam rumah dinas Gubernur Kepri. (bet)