Hindari Wartawan Usai Diperiksa Jaksa, Maryamah Tabrak Pintu Kantor Kejati

    spot_img

    Baca juga

    Semua Warga Bintan yang Rumahnya Tak Layak Huni, Berhak Dapat Bantuan RTLH

    BINTAN, POSMETRO: Pemerintah Kabupaten Bintan, berusaha semaksimal mungkin memberikan...

    Masih Suasana Syawal, BP Batam Menggelar Halal Bihalal Bersama Forkopimda

    BATAM, POSMETRO: Masih dalam suasana bulan Syawal, Badan Pengusahaan...

    Modena Memperkenalkan Cooker Hood AX Series

      >>> Untuk Pengalaman Memasak Lebih Modern BATAM, POSMETRO.CO : Modena,...
    spot_img

    Share

    Maryamah saat dimintai keterangan di Kejaksaan. (posmetro/bet)

    PINANG, POSMETRO. CO : Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna memeriksa Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal dan mantan Kepala Sub Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Natuna, Maryamah, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (10/7) siang.

    Kepala Kejari Natuna, Juli Isnur mengatakan, bahwa pemeriksaan terhadap bupati Natuna dan mantan Kasubbid Anggaran di Pemkab Natuna itu terkait adanya dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Kantor Bupati Natuna, tahun anggaran 2005 hingga 2019.

    “Bupati Hamid Rizal dan Maryamah sedang diperiksa,” kata Juli Isnur saat ditemui di kantor Kejati Kepri.

    Juli menuturkan, dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 20 orang saksi.

    Bahkan, penyidik juga telah meminta keterangan dua ahli dalam tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

    “Maryamah ini adalah ASN, jabatannya sekarang sebagai Kasubbid Keuangan di BPKAD, mereka masih berstatus saksi, tadi datang sekitar pukul 09.00 WIB di Kejati, sekarang masih diperiksa,” ungkapnya.

    Selain itu, kata Juli, penyidik juga tengah menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri. Kemudian, penyidik saat ini juga tengah mengumpulkan alat bukti, keterangan ahli pidana, saksi, surat dan nantinya akan penetapan tersangka.

    “Setelah alat bukti kami kumpulkan, maka baru kami tetapkan tersangka setelah kasus itu terang benderang,” imbuhnya.

    Saat disinggung kenapa tempat pemeriksaan di Kejati Kepri, Juli mengaku, beberapa kali keduanya dipanggil penyidik namun enggan untuk dimintai keterangan ke kantor Kejari Natuna.

    “Kemarin ada permintaan, sepanjang tidak di hotel, disini (Kejati) juga bisa, masih bolehlah, yang jelas dalam kasus ini kami fleksibel dan transparan,” pungkasnya.

    Pantauan POSMETRO, keduanya keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 17.15 WIB. Abdul Hamid Rizal keluar terlebih dahulu, lalu disusul oleh Maryamah. Abdul Hamid Rizal saat diwawancara mengaku ke kantor Kejati hanya sekedar mengklarifikasi terkait dugaan korupsi anggaran SPPD fiktif tersebut.

    “Hanya klarifikasi, pertanyaan lumayan banyak,” ujar Hamid sembari masuk ke mobilnya.

    Namun, berbeda halnya dengan Maryamah. Saat keluar, ia berada tak jauh dari belakang Hamid dan terburu-buru. Ia menolak saat diwawancarai wartawan, bahkan ia pun sampai menabrak kaca pintu belakang kantor Kejati Kepri saat keluar menuju ke mobil. Ia satu mobil saat meninggalkan kantor Kejati Kepri tersebut. (bet)