
BATAM, POSMETRO.CO : Kapolresta Barelang, Kombes Hengki mengekspos dua orang yang diindikasi sebagai pengedar narkoba, Selasa (9/7) sore. Mereka bernama Emannual (21), juru parkir yang tinggal di Simpang Kara dan Efodi Waka (33), seorang karyawan perusahaan swasta yang tinggal di Taman Baloi.
Ke duanya ditangkap saat Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) pada Sabtu (6/7) dini hari lalu. Saat itu mereka melintas di jalan Sudiman, tepatnya dari Simpang Kepri Mall menuju Baloi. Mereka berboncengan menggunakan sepeda Motor Yamaha Mio Soul warna Biru dengan nomor polisi BP 5135 JI.
Di depan Central Sukajadi atau tak jauh dari Hotel Radison, ke duanya diberhentikan Raimas Sat Sabhara Polresta Barelang yang sedang melaksanakan patroli rutin. Mereka diperiksa polisi karena mencurigakan. Mereka digeledah. “Dari kantong tersangka ditemukan dua kantong serbuk kristal,” kata Hengki.
Serbuk kristal itu dibungkus dengan rapi menggunakan kantong transparan. Lalu, plastik itu dibalut tisu putih, dibungkus kembali dengan kantong putih dan, dibalut lakban.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan tes laboratorium pada serbuk kristal tersebut. Hasilnya, positif narkoba jenis sabu. Beratnya 160,7 gram.
Informasinya lain yang diterima pewarta, barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini berstatus DPO. Rencananya, sabu ini akan dibawa ke Simpang Kara oleh dua orang tersebut.
Beruntung polisi dapat mengamankan dua orang ini. Dengan berhasilnya diamankannya sabu ini, polisi berhasil menyelamatkan 482 sampai 642 jiwa. “Dengan asumsi, satu gram sabu dikonsumsi oleh tiga sampai empat orang,” jelas Hengki.(ddt)