Berharap Ada Solusi Rujukan Untuk Pasien BPJS

    spot_img

    Baca juga

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...

    85 Persen Unit Apartemen Balmoral Sukses terjual di Opus Bay

    >>>Kawasan Terintegrasi Pertama di Kota Batam        INVESTASI...
    spot_img

    Share

    BATAM, POSMETRO.CO: Sebagian masyarakat Kota Batam, merasa keberatan dengan peraturan yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan, mengenai rujukan berobat harus melalui rumah sakit tipe C sebelum ke tipe B.

    “Jadi, kalau warga Sekupang sakit, harus mendapat rujukan ke rumah sakit yang jauh dari tempat tinggalnya,” ujar Syaiful, warga Sekupang. Karena, lanjutnya, RS Badan Pengusahaan (RSBP) Batam yang berada di wilayah Sekupang merupakan rumah sakit tipe B.

    “Jelas, (peraturan) ini sangat menyusahkan masyarakat. Karena pasien yang sakit, harus menjalani perawatan medis ke daerah Baloi atau Seraya yang jaraknya belasan kilometer,” tambahnya. Belum lagi pelayanannya yang cukup berbelit-belit.

    Diungkapkan Sugeng. Ada keluarganya yang harus mendapat perawatan medis di rumah sakit tipe C yang pelayanannya kurang baik. “Saya merasa dipersulit kalau memakai BPJS. Tapi, kalau yang pasien umum, cepat dilayani,” kata Sugeng.

    Syaiful menimpali, seharusnya pemerintah daerah (Pemda) juga memikirkan masalah ini untuk mencari solusinya. “Seharusnya semua stake holder bisa berjalan beriringan supaya tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.

    Untuk diketahui, rumah sakit tipe B adalah RSUD Embung Fatimah, RSBP Batam, RS Budi Kemuliaan (RSBK), RS Awal Bros. Dan rumah sakit tipe D yaitu RS Bhayangkara Tk IV Batam yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Di tempat terpisah, Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Budi Kemuliaan Batam, Sri Soedarsono, juga mengungkapkan keprihatinannya atas aturan BPJS Kesehatan yang sangat memberatkan pihak rumah sakit tipe B.

    Ia menilai aturan tersebut tidak mempunyai rasa keadilan dan cenderung merugikan rumah sakit tipe B.

    “Aturan BPJS di Kota Batam ini tidak adil, rumah sakit tipe B hanya mendapat limpahan pasien dari rumah sakit tipe C,” ucapnya saat menghadiri HUT ke-3 RSSD, Jumat (28/6). Diibaratkan, rumah sakit Tipe B hanya mendapat sisa-sisanya saja atau mendapat pasien yang tidak dapat ditangani rumah sakit tipe di bawahnya itu.

    Sri Soedarsono yang namanya akrab dipanggil Eyang juga tak menampik, jumlah pasien yang ditangani rumah sakit tipe B merosot. Ia mencontohkan, di RSBK yang semula bisa menampung 300 tempat tidur penuh. Namun dengan adanya aturan tersebut, hanya terisi 180 tempat tidur saja.

    Pada kesempatan tersebut, Sri Soedarsono, tak henti-hentinya meminta rumah sakit tetap memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. “Servis terhadap masyarakat harus tetap baik,” tutupnya.(waw)