Status Kasus Bobby Jayanto Naik Jadi Penyidikan

    spot_img

    Baca juga

    BP Batam – Lions Club Indonesia Kolaborasi Hijaukan Waduk Sei Ladi

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Badan...

    Bottor Erikson Pardede: Harta Pengusaha Singapura Dikuasai Orang Kepercayaan dengan Melawan Hukum

    BATAM, POSMETRO: Sekelumit masalah dihadapi Dewi, termasuk harta peninggalan...

    Saldo Rekening Pengusaha Singapur Lenyap Rp 8,9 Miliar, Sidangnya Alot di PN Batam

    BATAM, PM: Orangnya sudah meninggal dunia pada pertengahan 2021...

    Sekdaprov Kepri Terima Audiensi TIM PKDN Sespimti Polri, Sambut Indonesia Emas 2045

    KEPRI, POSMETRO: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad diwakili Sekretaris...
    spot_img

    Share

    AKP Efendri Ali (posmetro/bet)

    PINANG, POSMETRO.CO : Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang menaikan status kasus dugaan pidato Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto yang bermuatan rasis dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik berkeyakinan isi pidato itu telah memenuhi unsur pidana.

    “Setelah melaksanakan gelar pekara kemarin (Jumat), prosesnya dari lidik kami naikan menjadi sidik,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (29/6).

    Efendri Ali mengatakan, bahwa sejak laporan polisi terkait kasus tersebut masuk ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, pihaknya telah memeriksa sebanyak 11 saksi. Mereka para saksi itu terdiri dari saksi terlapor hingga ahli bahasa untuk menerjemahkan isi pidato yang disampaikan oleh Bobby Jayanto tersebut.

    “Kami sudah memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti yang lain, sudah gelar perkara, kami sepakat laporan oleh 4 Ormas itu sudah memenuhi unsur pidana yang dilaporkan,” ungkapnya.

    Meski status laporan tersebut sudah proses penyidikan, Efendri menegaskan, penyidik belum ada pihak manapun yang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan alat bukti lengkap, sehingga penetapan status tersangka dalam kasus tersebut setelah melewati gelar perkara yang kedua.

    Ketua DPD NasDem Tanjungpinang itu dilaporkan organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat ke Polres Tanjungpinang, Selasa (11/6) lalu. Atas laporan itu, terbit Laporan Polisi dengan nomor LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-ResTPI tanggal 11 Juni 2019 atas pelapor RE Raja Mansur Razak mewakili 4 ormas dan LSM tersebut.

    Berdasarkan laporan tersebut, Bobby diduga berrpidato bermuatan rasis berbahasa China atau mandarin pada acara Sembahyang Keselamatan di Pelantar II Tanjungpinang, pada Sabtu (8/6) lalu. Lantas, pidato itu dianggap meresahkan warga dan telah menjadi bahan perbincangan netizen di grup Facebook.(bet)