Hampir 1 Kilo Sabu-sabu Dimusnahkan di Bintan

    spot_img

    Baca juga

    Empat Penghuni Hotel Melati di Jodoh- Nagoya Diangkut Polisi

    BATAM, POSMETRO: Diduga kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika,...

    Batam Jadi Pilot Project Pemasangan Jaringan Gas

    BATAM, POSMETRO: Kabar gembira, Pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM...

    200 Warga Batam Mulai Mudik Gratis ke Jakarta Naik KM Kelud 

    BATAM, POSMETRO.CO : Sedikitnya 200 peserta mudik gratis Program...
    spot_img

    Share

    Pemusnahan barang bukti sabu. (posmetro/aiq)

    BINTAN, POSMETRO.CO : Jumat (28/6) siang, di lobby depan markas Polres Bintan, Kasat Narkoba, Kejari Bintan, BNN Kepri serta sejumlah anggota satnarkoba kepolisian Polres Bintan, berkumpul di sana.

    Mereka, bersiap menggelar press conference pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Sejumlah awak media, hadir di sana. Tersangka Novi Opriyandi juga turut dihadirkan.

    Novi Opriyandi mengenakan baju tahanan Polres Bintan warna orange, dengan tangan terborgol dan wajah bersebo.

    Kurir narkoba berusia 35 tahun yang berdiri di belakang Kasat Narkoba, Kejari, serta pihak BNN Kepri itu, diapit dua anggota Polres Bintan, serta seorang aparat kepolisian bersenjata laras panjang.

    Novi Opriyandi berhasil diamankan, pada 7 Juni lalu, sekitar pukul 13.30 WIB. Tepatnya, di depan salah satu hotel yang ada di Jalan Usman Harun Tepi Laut.

    Saat dilakukan penggeledahan, didapati 20 paket narkotika jenis sabu-sabu, seberat 960.88 gram. Tetapi, setelah dilakukan penimbangan dengan menumpang di pegadaian, Didapati, beratnya 944.54 gram. Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan, seberat 742.68 gram.

    Masih Kata AKP Nendra, sesuai pengakuan tersangka, sabu-sabu itu rencananya akan dibawa menuju Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. “Di sana, sudah ada pemesannya. Namun, masih kita dalami siapa orangnya.” tegas AKP Nendra serius.

    Barang haram itu juga, diakui tersangka, didapat dari seseorang yang ada di Batam. Sedangkan otak pelakunya, diduga berada di dalam lapas Batam. “Bisnis narkoba ini diduga dikendalikan dari dalam Lapas,” sebutnya.

    Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Lapas Batam, guna melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait keterlibatan salah seorang napi yang ada di Lapas Batam.

    Perlu diketahui juga, dua hari sebelum tertangkap oleh Satnarkoba Polres Bintan, tersangka Novi Opriyandi sempat ditangkap pihak Satnarkoba Polres Barelang. Namun, karena tidak ada bukti kuat soal keterlibatannya dengan narkoba, maka Novi Opriyandi pun dibebaskan. Usai merilis kronologis penangkapan tersangka, barang bukti sabu-sabu itu pun dilarutkan dalam air panas.

    Kasat narkoba, kejari Bintan dan BNN pun secara bersama-sama memasukkan barang haram bernilai ratusan juta itu, ke panci, agar larut dalam air panas.

    Mereka mengaduknya secara bergantian. Awak media pun diminta memastikan bahwa sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam air panas itu, benar-benar larut. (aiq)