Pendapatan Parkir Turun 30 Persen, DPRD Panggil Dishub

    spot_img

    Baca juga

    33 Permohonan PKKPR Dibahas Forum Penataan Ruang Daerah

    BATAM, POSMETRO.CO : Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota...

    Pejabat TNI AL Kunjungi Pemko Batam

    BATAM, POSMETRP.CO : Sejumlah pejabat tinggi TNI Angkatan Laut...

    Indosat Ooredoo Hutchison dan Mastercard Umumkan Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence

    >>>Mengupayakan perlindungan serta peningkatan kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia JAKARTA,...

    Halal Bi Halal Guru dan Murid SD 01 Ranai Usai Lebaran Idul Fitri 1445 H

    NATUNA, POSMETRO.CO : Majelis guru, dan murid Sekolah Dasar...

    Kepala BP Batam Dukung Realisasi Pembangunan Premium Outlet Pertama di Batam

    BATAM, POSMETRO: Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) melalui Biro...
    spot_img

    Share

    Jefri Simanjuntak

    BATAM, POSMETRO.CO :  Pendapatan pajak parkir menurun hingga 30 persen, sejak diterapkan sistem drop off atau parkir gratis 15 menit. Hal ini ditanggapi anggota Komisi III DPRD Kota Batam, Jefry Simanjuntak, Selasa (11/6).

    Ia mengaku, selama menerapkan drop off di sejumlah mal, pelabuhan, bandara dan rumah sakit, Dinas Perhubungan Kota Batam tidak ada melaporkan hasil evaluasi dari sistem tersebut.

    Bahkan, Komisi III sudah melakukan pemanggilan untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari dinas yang bersangkutan.

    “Setelah drop off diberlakukan, kami (komisi III) sering melakukan pemanggilan untuk RDP perihal realisasi anggaran. Hanya saja orang Dishub ini tidak pernah hadir,” kesal Jefry.

    Politikus PKB ini menyebutkan masalah parkir ini sudah sering dibahas. Namun, peliknya tidak ada titik solusinya. Ia menegaskan seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam memperbaiki sistem parkir di tepi jalan.

    Jefry menilai terkait sistem drop off ini tidak ada masalah karena Peraturan Daerah (Perda) telah mengalami evaluasi dan pengkajian. Karena ada titik wilayah yang sudah diatur yang menggunakan sistem parkir gratis 15 menit ini.

    “Menurut saya Pemko tak ada kerugianlah dengan adanya drof off ini. Karena perdanya sudah dievaluasi dan pengkajian. Lagian, wilayah luasan titik dengan jumlah pengguna parkir tidak memadai,” tegasnya.

    Penerapan drop off atau parkir gratis pada 15 menit yang diberlakukan sejak Oktober tahun lalu, berimbas pada penurunan pendapatan daerah di sektor pajak parkir khusus. Jika dibandingkan dengan sebelum memberlakukan sistem drop-off.

    “Iya retribusi pajak parkir khusus menurun mencapai 30 persen. Jika dibandingkan dengan sebelum memberlakukan sistem drop-off,” kata Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah.

    Ia melanjutkan langkah selanjutnya, Dishub akan mengajukan kenaikan tarif parkir di parkir khusus. Untuk menutupi penurunan tersebut. Penerapan drop off berlaku seperti mal, pelabuhan, bandara maupun rumah sakit.

    “Memang berpengaruh pada pendapatan bagi hasil pajaknya ke daerah juga akan turun. Makanya, saat ini lagi koordinasi dengan Dishub,” ucap Azmansyah. (hbb)