SIM Mati Bisa Diperpanjang, Ini Ketentuannya

    spot_img

    Baca juga

    Kapolsek Bintan Timur Peduli Warga Kurang Mampu, Beri Bantuan Warga Purwodadi

    BINTAN, POSMETRO: Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, beserta jajarannya...

    Jadi Tersangka, Pj Walikota Tanjungpinang, Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara

    BINTAN, POSMETRO: Ditetapkannya Penjabat Walikota Tanjungpinang, Hasan, sebagai tersangka,...

    KONI Kepri Siapkan Atletnya Menuju PON Aceh-Sumut

    KEPRI, POSMETRO: Pelaksanaan PON Aceh-Sumut akan dilangsungkan dari 8-20...

    3 Buaya Terpantau Tim Gabungan Saat Penyisiran Sungai

    BATAM, POSMETRO.CO : Tim gabungan Polri, TNI, Balai Konservasi...

    Selama Mudik Lebaran, Bandara Internasional Batam Layani 1.741 Penerbangan

    BATAM, POSMETRO.CO : PT Bandara Internasional Batam (BIB) mencatat...
    spot_img

    Share

    Ilustrasi SIM.

    BATAM. POSMETRO.CO : Layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), di Polresta Barelang kembali buka, Senin (10/6).

    Puluhan masyarakat kembali mengantri mengajukan pembuatan dan perpanjangan SIM.

    Andri, seorang warga Tanjunguncang, Batuaji tampak celingak-celinguk di pintu masuk layanan pembuatan SIM C. Tangan kanannya menggenggam SIM C yang masa berlakunya sudah habis tepatan pada hari ulang tahunnya.

    “SIM saya sudah mati. Masa berlakunya sampai Jumat (7/6) kemarin,” kata Andri.

    Andri bertanya-tanya, ia harus mengajukan pembuatan baru atau bisa memperpanjangnya. Pasalnya, beberapa hari sebelum lebaran atau masa berlaku SIM-nya habis, layanan SIM sudah tutup.

    “Sebelum lebaran sudah ke Polres. Tapi tutup,” ujarnya.

    Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati membenarkan jika, beberapa hari menjelang lebaran pelayanan SIM tidak buka. Layanan SIM tutup dari 30 Mei 2019 sampai dengan 9 Juni 2019.

    “Pelayanan penerbitan SIM baru buka hari ini (Senin (10/6),” kata Putu.

    Kendati demikian, Sat Lantas Polresta Barelang memberikan kemudahan bagi masyarakat. SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Mei sampai dengan 9 Juni 2019, dapat diperpanjang.

    “Dengan masa tenggang mulai dari tanggal 10 juni sampai dengan 18 Juni 2019,” tuturnya.

    Perpanjangan SIM dapat dilakukan di gerai SIM Corner yang ada di BCS Mall, MegaMall, maupun di Satpas Polresta Barelang. Namun apabila lewat dari masa tenggang yang telah diberikan maka, akan diterapkan prosedur pembuatan SIM baru bagi pemohon SIM tersebut.

    “Jangan sampai lewat dari masa tenggang yabg diberikan,” himbaunya. (ddt)