Motor Berbunyi Bising Dilarang Isi BBM di SPBU

    spot_img

    Baca juga

    spot_img

    Share

    Pemasangan surat imbauan di SPBU. (posmetro/ria)

    KARIMUN, POSMETRO.CO : Bagi pengguna kendaraan bermotor dengan menggunakan knalpot racing atau tidak standar siapkan diri, pasalnya Jajaran Sat Lantas Polres Karimun membuat kebijakan baru yakni melarang SPBU dan POM mini yang ada, untuk memberikan pelayanan penjualan BBM.

    Hal ini seiring dalam rangka penertiban penggunaan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, yang dinilai melanggar aturan dan mengganggu pengguna jalan lainnya akibat bunyi yang ditimbulkanya

    Hal ini disampaikan Kasat Lantas Polres Karimun, AKP TF Kenedy SIK, Kamis (30/5). Larangan ini pun dilakukan seiring menjelang lebaran Idul Fitri.

    “Pemasangan surat imbauan yang berisikan tidak diperbolehkan pengendara roda dua yang memakai knalpot racing mengisi bahan bakar Pertamax maupun Premium di Pertamina/SPBU dan POM mini, di wilayah Kecamatan Meral Kabupaten Karimun sudah kita pasang, ini merupakan langkah kita dalam menertibkan knalpot racing atau yang tidak standar,” ujar Kenedy.

    Selain itu, lanjut Kenedy pihaknya juga menggelar sosialisasi pemasangan imbauan langsung, bersama instansi terkait disejumlah bengkel agar tidak menerima memodifikasi kendaran roda dua.

    “Kita juga meminta agar tidak menjual knalpot racing ke pengendara roda dua. dengan begitu kita berharap dengan perlaksananya pemasangan surat imbauan  tentang Penertiban Knalpot Racing di Toko/bengkel perlengkapan motor dan Pom bensin / Pertamini,  dapat menciptakan Kenyamanan dan Kelancaran dalam berlalu lintas di wilayah Kecamatan Meral Kabupaten Karimun,” ucap Kenedy.(ria)